- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
Diduga Tak Miliki Izin, Pengusaha Galian C Diamankan Polisi

Rohil, VokalOnline.Com - Satuan Reskrim Polres Rohil, Jumat (9/9/2022) pukul 16.30 WIB kemaren mengamankan dua terduga penambangan galian C jenis tanah uruk tanpa izin di Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Rokan Hilir .
Kedua terduga S Alias U (29) warga Jalan Nangka Jumrah Kecamatan Rimba Melintang dan S Alias I (33) warga Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 Unit Alat Berat Escavator Komatsu PC 200 warna Kuning,1Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck 120 PS warna Hijau BM 8830 MD berisi muatan tanah timbun dan1 Buku Catatan penjualan tanah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Senin (12/9/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua terduga pelaku galian C tampa izin tersebut.
"Benar, dua orang diamankan, diduga melakukan pertambangan tanpa Izin, " Ucap AKP Juliandi SH. "Berawal dari laporan masyarakat ke Satreskrim Polres Rokan Hilir, Jum'at 9 September 2022 pukul 13.00 WIB, tentang aktifitas penggalian tanah di Jalan Nangka Jumrah, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
AKP Juliandi SH nenambahksn atas info dati masyarakat Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan hasil dilapangan berhasil mengamankan 1 (satu) Unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu Warna Kuning dan 1 unit mobil dump.
"Excavator Merk Komatsu Warna Kuning diamankan saat melakukan pengisian tanah ke 1 ke Dump Truck," kata AKP Juliandi.SH.
Hasil keterangan terduga, terkait izin penggalian tanah urug, operator S Alias I mengatakan penggalian tanah pengelolanya S alias U adik kandungnya .
Terungkap aktifitas penggalian tidak memiliki izin akhirnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hilir untuk proses selanjutnya.
Masih kata perwira ini, kedua kakak beradik pengelola galian C tampa izin ini terancam melanggar pasal 158 Junto Pasal 35 UU Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (hy)
Berita Terkait :
- Bisnis Jual Beli BBM Bersubsidi, Warga Ini Diciduk Polres Rohil0
- Polantas Polres Rohil Sosialisasi Aplikasi Si Talam Manis Presisi0
- Club Bagansiapiapi FC Siapkan Pemain Untuk Liga Tiga, Ini Targetnya0
- Gelar Unjuk Rasa, Bupati Rohil Terima Massa Perwakilan F.SBPTI Kubu H.Fuad0
- Judi Sabung Ayam Digrebek, Pelaku Diciduk Dan Masuk Bui0
_Black11.png)









