Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU

Publisher Vol/Zul Daerah
06 Okt 2026, 20:00:24 WIB
Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU

Diduga preman bayaran Eks PT SAL


Inhu, VokalOnline.Com - Polemik penguasaan sisa kebun kelapa sawit hasil Penertiban Kawasan Hutan (PKH) eks perkebunan PT Selantai Agro Lestari (PT SAL) di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali mencuat.

Masyarakat adat Talang Mamak meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menelusuri kewajiban sanksi administratif perusahaan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan areal eks PT SAL.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu, Gilung, mengatakan informasi mengenai dugaan belum diselesaikannya kewajiban sanksi administratif PT SAL menjadi perhatian masyarakat adat Talang Mamak.

Menurut informasi yang diterima masyarakat, sanksi administratif tersebut disebut mencapai Rp25 juta per hektare per tahun. Dengan luasan sekitar 469 hektare, nilai kewajiban yang dipersoalkan disebut dapat mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Namun, besaran sanksi dan status kewajiban tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang maupun PT SAL.

"Beredar kabar, kalau PT SAL Rakit Kulim yang melakukan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit tidak membayar sanksi administratif senilai Rp25 juta per hektare atas luasan 469 hektare yang masuk PKH," kata Gilung kepada wartawan di Inhu, Selasa (6/10/2026).

Gilung mempertanyakan kepatuhan PT SAL terhadap ketentuan penyelesaian kegiatan usaha di dalam kawasan hutan. Ia juga menyatakan dukungan kepada Satgas PKH dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun kepemilikan aset yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan tersebut apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Menurut Gilung, sisa kebun kelapa sawit eks PT SAL di Talang Durian Cacar merupakan bagian dari areal yang telah ditertibkan melalui PKH. Ia menilai status dan pengelolaan kawasan tersebut perlu segera diperjelas, termasuk menyangkut kepentingan masyarakat adat Talang Mamak.

"Sudah sewajarnya sisa kebun PKH eks PT SAL dikelola masyarakat adat Talang Mamak dan menjadi bagian dari pemenuhan hak plasma masyarakat yang berada di kawasan tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit, tetapi juga menyangkut kepastian hukum mengenai status sisa kebun setelah penertiban, kewajiban administratif perusahaan, serta hak dan kepentingan masyarakat adat Talang Mamak.

Gilung mengatakan masyarakat Talang Mamak, khususnya yang berdomisili di Talang Durian Cacar dan Talang Perigi, mendukung langkah Satgas PKH dalam melakukan penertiban. Masyarakat juga meminta agar dugaan pelanggaran terkait penguasaan dan pengelolaan kawasan tersebut ditelusuri secara menyeluruh.

"Masyarakat adat Talang Mamak mendukung aparat penegak hukum melakukan penelusuran TPPU terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan pengelolaan perkebunan PT SAL selama sekitar 20 tahun," katanya.
Klaim Penguasaan Selama Dua Dekade

Gilung mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat Talang Mamak, penguasaan kawasan hutan di wilayah tersebut telah berlangsung sejak sekitar dua puluh tahun lalu.

Menurutnya, dalam periode tersebut terjadi dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Ia menyebut terdapat berbagai bentuk penguasaan lahan, mulai dari proses ganti rugi hingga klaim bahwa lahan yang dikuasai masyarakat berada di dalam areal izin PT SAL.

"Tidak ada milik pribadi sisa kebun PKH eks PT SAL di Talang Durian Cacar. Kalau pun ada, itu milik atas nama plasma masyarakat adat Talang Mamak, bukan milik pribadi pekerja eks PT SAL," tegasnya.

Gilung menambahkan, masyarakat adat tidak bermaksud mengambil alih kewenangan negara. Namun, apabila areal tersebut telah masuk dalam program PKH dan berada dalam penguasaan negara, menurutnya, seluruh pihak harus tunduk pada keputusan serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita mau tahu, apakah PT SAL membayar denda sesuai dengan aturan atau tidak. Kalau PT SAL tidak tunduk dengan negara, PT SAL tidak boleh mendapatkan perlindungan dari negara," ujarnya.

Dugaan Intimidasi terhadap Masyarakat

Polemik semakin berkembang setelah muncul dugaan adanya upaya penguasaan kembali kebun sawit eks PT SAL yang saat ini dirawat masyarakat adat Talang Mamak.

Gilung menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam upaya tersebut. Ia antara lain menyebut nama Iwan, warga Pekanbaru, serta Anton Birung dan Maryandi yang disebut berasal dari Jawa Barat. 

Ia juga menyebut nama Yanak yang diklaim sebagai oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kecamatan Rakit Kulim.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak masyarakat adat dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Menurut Gilung, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap masyarakat adat Talang Mamak yang melakukan perawatan kebun sawit sisa PKH eks PT SAL di Talang Durian Cacar.

Ia juga menuding hasil Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun yang dirawat oleh Batin Model pernah diambil secara paksa oleh pihak yang disebutnya sebagai "preman bayaran", yang menurut Gilung bernama Maryandi.

Terkait tudingan tersebut, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebut maupun dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya laporan serta proses hukum atas dugaan intimidasi dan pengambilan TBS tersebut.

Di tengah polemik tersebut, masyarakat adat Talang Mamak menunggu kepastian mengenai status hukum sisa areal PKH eks PT SAL, termasuk kewajiban administratif perusahaan dan pihak yang memiliki kewenangan mengelola kawasan tersebut.

Sejumlah pertanyaan yang mengemuka antara lain apakah kewajiban administratif PT SAL telah diselesaikan, bagaimana status pengelolaan areal setelah penertiban, serta siapa yang berhak mengelola dan memanfaatkan hasil kebun yang berada di kawasan tersebut.

Masyarakat adat juga mendorong agar status lahan, luas areal, kewajiban perusahaan, serta pihak-pihak yang selama ini menguasai atau mengelola perkebunan ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Selantai Agro Lestari belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan belum dibayarkannya sanksi administratif, dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penguasaan kebun, maupun tudingan intimidasi terhadap masyarakat adat Talang Mamak.

Masyarakat adat Talang Mamak juga meminta Satgas PKH, Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Riau memberikan kejelasan mengenai besaran serta status sanksi administratif atas areal sekitar 469 hektare tersebut, penerapan ketentuan Pasal 110A/110B apabila memenuhi unsur pelanggaran, serta kemungkinan penerapan ketentuan TPPU apabila ditemukan bukti yang mendukung.**Vol/Tim

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment