Penantian Bahagia Yuliawati di Lapas
>Narapidana Kasus Pembunuhan Bebas Setelah di Penjara Sejak Anak-anak >Kemenkumham Riau Serahkan Remisi Kepada Ribuan WBP di Lapas dan Rutan

Publisher Syafira Lacitra Amanda Riau
20 Agu 2022, 10:32:54 WIB
Penantian Bahagia Yuliawati di Lapas

Salah satu warga binaan pemasyarakatan yang bebas langsung setelah mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman. IST


PEKANBARU, VokalOnline.Com -Berada di Lapas Perempuan Pekanbaru sejak berumur 14 tahun, Yuliawati akhirnya sampai pada masa yang ditunggu, kebebasan. Dia termasuk dari ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan.

Perempuan kini yang sudah berumur 23 tahun itu mendapatkan remisi umum (RU) kategori II. Artinya, pemotongan hukuman yang diberikan negara langsung membuatnya bebas. 

Surat keputusan (SK) remisi ini diterima Yuliawati di Balai Serindit Komplek Gubernuran Jalan Diponegoro Pekanbaru. SK diserahkan langsung Gubernur Riau Syamsuar disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu. 

Berdasarkan SK yang dibacakan, Yuliawati terlibat tindak pidana yang diatur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau pembunuhan berencana. Dia dipenjara sejak tahun 2014 karena mendapatkan vonis 19 tahun. 

Dalam perjalanannya, Yuliawati selalu mendapatkan remisi hingga sehingga yang dijalani lebih ringan dari putusan majelis hakim. 

"Saya saat itu umur 14 masuk 15 tahun," kata Yuliawati kepada wartawan, Rabu siang, 17 Agustus 2022.

Mendapatkan kebebasan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, Yuliawati tentu saja ingin melupakan masa kelamnya. Masa lalu dijadikannya sebagai pelajaran agar lebih baik ketika menghirup udara bebas. 

"Mau menjadi pribadi yang lebih baik, jangan sampai terulang lagi kesalahan yang sama," ujar Yuliawati. 

Selama berada di Lapas Perempuan Pekanbaru, Yuliawati mengaku mendapatkan ragam pembinaan untuk menjadi pribadi lebih baik. 

"Ada pembinaan keagamaan, kesenian dan saling menghargai antara semasa," ucap Yulia. 

Apa yang dirasakan Yuliawati juga dialami Indra. Pria 30 tahun yang sudah menjalani 13 bulan penjara karena terlibat pencurian ini akhirnya bisa pulang ke rumah setelah mendapat RU II. 

"Alhamdulillah saya senang, saya terlibat 363," kaya Indra. 

Indra menjelaskan, melakukan pencurian bukan kehendak sendiri tapi karena keterpaksaan. Perbuatan itu dilakukannya karena ajakan teman. 

"Polsek Tenayanraya dulu yang nangkap saya," kata Indra. 

Setelah bebas ini, tambah Indra, rencana paling utama adalah kembali kepada anak dan istri. Kedepannya, Indra ingin mencari pekerjaan halal dan tak ingin berurusan dengan penegak hukum lagi. 

"Ingin mencari pekerjaan baik karena selama ini mendapatkan pembinaan di Rutan," ujar Indra. 

Sementara itu, Mhd Jahari Sitepu berharap warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan RU II agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

"Jangan sampai masuk lagi, itu pesan saya, menjadi pribadi lebih baik," kata Jahari. 

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Riau mengusulkan 9.082 narapidana di Riau untuk mendapatkan remisi. Jumlah itu terrdiri dari 8.965 WBP akan mendapatkan RU I dan sisanya sebanyak 117 RU II. 

Jahari menjelaskan, WBP yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari tindak pidana narkotika. Jumlahnya mencapai 5 ribu lebih. 

Kemudian sisanya merupakan kasus kriminal umum, lalu tindak pidana korupsi, ilegal fishing dan tindak pidana lainnya. Dari jumlah itu, WBP dari Rutan Pekanbaru menjadi paling banyak. 

Jumlah remisi yang diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut. Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

"Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," kata Jahari. 

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. 

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak tapi partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini," jelas Jahari. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment