Polda Riau Tetapkan 228 Tersangka Judi Dari 145 Perkara

Publisher Syafira Lacitra Amanda Riau
19 Agu 2022, 19:13:35 WIB
Polda Riau Tetapkan 228 Tersangka Judi Dari 145 Perkara

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Sebanyak 228 orang dijadikan menjadi tersangka dari total 145 perkara perjudian, jumlah tersangka ini ditangkap aparat penegak hukum sepanjang tahun 2022 oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam upaya memberantas tindak pidana perjudian.

Dalam rentang waktu sepekan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil meringkus 78 tersangka beserta barang bukti berupa mesin ketangkasan, kartu dan lainnya. Dalam tangkapan Ditkreskrimum itu, uang senilai 74,1 juta rupiah turut dijadikan barang bukti.

Gencarnya penindakan perkara perjudiannya ini dikait-kaitkan dengan berakhirnya karir Irjen Pol FS atau dikenal Sambo, yang disebut-sebut sebagai tembok pelindung perjudian. Dugaan tersebut sudah menjadi konsumsi publik beberapa waktu terakhir.

Dugaan itupun dibantah oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkirmum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, penindakan ini murni merupakan ketegasan kepolisian dalam penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat).

"Kaitan dengan FS tidak ada. Semua adalah bentuk Tugas dan tanggung jawab dibawah pimpinan Bapak Kapolda Riau dalam memberantas penyakit masyarakat, itu aja," tegas Kombes Pol Asep Darmawan saat ekspos ungkap kasus di Mapolda Riau, Jumat (19/8/2022).

Dalam waktu yang bersamaan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto juga menegaskan bahwa Polda Riau dan jajaran Polres tidak memberikan ruang bagi semua bentuk perjudian. Pemberantasan perjudian ini sudah menjadi atensi dari pimpinan untuk dibumihanguskan.

"Ini bentuk komitmen Polda Riau bahwa tidak ada tempat dan ruang untuk semua bentuk perjudian. Kapolda Riau Irjen Iqbal menegaskan seluruh jajaran agar atensi terhadap masalah kasus judi ini," tegas Kabid Humas Kombes Sunarto.

Dari jumlah perkara, rinciannya ialah Ditkreskrimum Polda Riau mengungkap enam perkara, Polres Meranti empat perkara, Polres Pelalawan lima perkara, Polres Siak dan Polres Kuansing enam perkara, Polres Dumai sebelas perkara, Polresta Pekanbaru dan Polres Inhil sebanyak 12 perkara.

Kemudian Polres Rohil dan Polres INHU masing-masing sebanyak 13 perkara, Polres Kampar ada 16 perkara, Polres Bengkalis sebanyak 19 perkara dan tertinggi pengungkapannya Polres Rohul dengan 22 perkara.

Tentu, sesuai perintah bapak Kapolda Riau bahwa penindakan terus dilakukan dan tidak ada tempat dan ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun. Ini komitmen kita," sebut Kombes Pol Sunarto.

Pihaknya mengajak seluruh elemen untuk bergandeng tangan, bersinergi mencegah dan memberantas penyakit masyarakat tersebut.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga adat dan semuanya. Mari kita rapatkan barisan untuk membentengi keluarga dan warga kita agar tidak terjerumus dalam perjudian, semua agama juga melarang,” tutupnya.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment