- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Pencari Suaka Asal Myanmar Ditangkap Imigrasi Bagansiapi-Api

Kami berhasil mengamankan WN Myanmar ini pada saat melakukan permohonan berkas paspor.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi menangkap pencari suaka asal Myanmar dengan inisial YNM, karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian pada 2 Juni 2022.
Tersangka ditangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/paspor), karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.
"Kami berhasil mengamankan WN Myanmar ini pada saat melakukan permohonan berkas paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Buku Nikah. Semua dokumennya tidak sah atau palsu,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu dalam keterangannya, di Pekanbaru, Minggu.
Menurutnya lagi, tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.
Setelah tersangka diperiksa dan juga saksi-saksi terhadap yang bersangkutan, dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan. Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan terhitung dari 23 Juni-12 Juli 2022.
Dengan adanya kejadian ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau berharap dan berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan menaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.
"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kami pidanakan," kata Jahari.
Kepala Kanim Bagansiapiapi Agus Susdamajanto menambahkan bahwa pria WN Myanmar tersebut mulai ditahan pada 2 Juni 2022, karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Tersangka yang tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020 ini, juga sudah memiliki istri dan anak. **Fira
Berita Terkait :
- Abrasi Mengancam, Ketua DPRD Kuansing Tinjau Sungai Batang Pangean0
- Tokoh-tokoh Pangean Dampingi Ketua DPRD Kuansing Buka Turnamen Badminton0
- Pesta Mandat di Konferensi PWI Riau 20220
- Kapolres Kuansing Pimpin Langsung Pelaksanaan Razia Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) 0
- Ketua DPRD Kuansing Resmi Surati Ketua DPP Lima Partai Koalisi Sanjay0
_Black11.png)









