- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Pencuri Dompet di Jalan Raya, Pelaku Ditangkap di TKP Oleh Polsek Tambang

Pencuri di Jalan bernama DR (42) di Tangkap Polsek Tambang.
TAMBANG, VokalOnline.Com - Tim Reskrim Polsek Tambang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dompet di Jalan Raya Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Selasa (14/01/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Pelaku yang diketahui bernama DR (42) ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP).
Kejadian bermula saat korban, EL (42) sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Tiba-tiba, pelaku langsung mengambil dompet korban yang berada di dasbor sepeda motor. Mengetahui hal itu, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku.
Korban bersama warga membawa pelaku ke Polsek Tambang dan membuat laporan polisi.Kata Asril.
AKP Asril Syahputra Kapolsek Tambang menjelaskan bahwa atas laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan telah diperoleh dua alat bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," ujar AKP Asril.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. "Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dompet milik korban," tambah AKP Asril.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Merk Beat warna hitam No.Pol BM 3963 ACC.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH. Pidana. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambang."Tutup Asril.***Udohasbi.
Berita Terkait :
_Black11.png)








