- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Pencurian Tabung Gas dan Handphone di Aursati, di Ringkus Reskrim Polsek Tambang

Pelaku Penncuri saat berada di Polsek Tambang
TAMBANG, VokalOnline.Com - Kepolisian Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus seorang pencurian dengan pemberatan di Dusun II Aursati, Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pelaku, Berinisial AG (36 th) berhasil ditangkap pada Selasa (04/02/2025) sekira pukul 20.30 WIB oleh Tim Reskrim Polsek Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra menyampaikan bahwa kejadian pencurian yang terjadi pada Jumat (31/01/2025) sekira pukul 02.00 WIB ini merugikan Yesi Susanti, warga Dusun II Aursati.
Korban kehilangan tabung gas 3kg dan handphone Vivo Y12 miliknya. Korban yang merasa dirugikan pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang pada Sabtu (01/02/2025).
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang, IPTU Melvin Sinaga, untuk menindak lanjuti laporan korban.
Tim Reskrim Polsek Tambang yang bergerak cepat, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban," ungkap Kapolsek.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Tambang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa satu buah tabung gas 3kg dan satu unit handphone merk Vivo Y12 juga telah diamankan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polres Kampar terus berupaya memberantas kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.Ujarnya.(hasbi)
Berita Terkait :
_Black11.png)








