- Polsek Keritang Perkuat Swasembada Pangan Lewat Ikan Lele
- Diduga Akibat Truk ODOL, Warga dan AMPAK Soroti Kerusakan Jalan di Sungai Rawa
- Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester I Tahun 2026
- Bupati Suhardiman Amby Resmi Tutup Festival Pacu Jalur Rayon I Inuman 2026
- Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
- Ketua Masjid Arafah Ahmad Dahlan Laksanakan Menyambut 1 Muharom 1448 H
- Bupati Bengkalis Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong
- Satu Dolar AS Rp18.000, Perlu Jadi Perhatian
- Kapolsek Keritang Dorong Ketahanan Pangan, Kanit Samapta Sambangi Lahan Padi Warga di Kotabaru Reteh
- Bhabinkamtibmas Desa Petalongan Sambangi Peternakan Kambing Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Penyidik koneksitas Fokus Sidik Kontrak Navayo Perkara Satelit Kemhan

Jakarta, VokalOnline.Com - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung mulai fokus penyidikan kontrak Navayo dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
“Senin (4/7) kemarin tim penyidik bersama tim ahli melakukan pemeriksaan barang-barang berkas impor pengadaan user terminal atau ground segment Satelit 123 derajat BT yang dikerjakan Navayo International AG di Kementerian Pertahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 juncto PRINT-04/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022. Penyidikan ini dilakukan Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri atas penyidik Puspom TNI, Oditurat dan Kejaksaan.
Menurut dia, keberadaan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kementerian Pertahanan terjadi pada rentang tahun 2012 sampai dengan 2021.
“Hasil penyidikan sejauh ini masih dilakukan penelitian dan pendalaman oleh tim ahli terkait spesifikasi teknis, dokumen barang, prosedur impor masuknya barang ke Indonesia dan aspek lainnya untuk memperkuat pembuktian dengan tindak pidana tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021, Rabu lalu (15/6).
Ketiga tersangka terdiri atas satu orang TNI dan dua sipil, yakni Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku bekas direktur jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar, dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna.
Penyidik menilai ketiga tersangka telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Selain itu, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 500,579 miliar yang berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **Fira
Berita Terkait :
- Presiden Pimpin Upacara HUT Ke-76 Bhayangkara Di Semarang0
- KPK Dalami Pengetahuan Dua Saksi Soal Aset Milik Richard Louhenapessy0
- Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata0
- Kajati Riau Resmikan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Siak0
- KPK Tetapkan Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang0
_Black11.png)









