Breaking News
- Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031
- Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah Diri
- Wako Pekanbaru dan Bupati Kuansing Akan Terima JMSI Riau Award 2026, HUT ke-6 JMSI Dimeriahkan Baca
- Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja Sebagai Anggota DPR RI
- Agung Nugroho dan Suhardiman Amby Dipastikan Terima JMSI Riau Award 2026
- Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Wakili Indonesia di Olimpiade Internasional 2026
- IPTU Andi Purba: Jagung Rambaian Bukti Asta Cita Tumbuh dari Tanah Warga
- Setahun Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Kemajuan Nyata di Berbagai Sektor
- Kolam Nila Sungai Iiliran Jadi Bukti Asta Cita Hidup di Desa
- Bhabinkamtibmas dan Babinsa Teluk Kabung Kompak Dampingi Petani Cabe
Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja bersama Bupati Pelalawan Zukri. IST
Pelalawan, VokalOnline.Com - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja meresmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (4/7/2022).
Di saat bersamaan, Jaja sempat menyaksikan proses penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice yang dilakukan Korps Adhyaksa yang dikomandani Silpia Rosalina.
Saat itu hadir Bupati Kabupaten Pelalawan Zukri dan segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Pelalawan. Juga tampak Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau Martinus Hasibuan dan jajaran.
"Pada hari ini, sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Makmur Sp VI Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan dilaksanakan peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejari Pelalawan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Pak Jaja Subagja," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Bambang menjelaskan, kegiatan peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kajati Riau Jaja Subagja. Saat itu, Kajati mengapresiasi dan mendukung adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata.
"Tadi Pak Kajati menyampaikan, dengan adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian," sebut Bambang.
Dalam kesempatan itu, kata Bambang, Kajati Riau berkesempatan menyaksikan proses penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Perkara tersebut adalah dugaan penganiayaan dengan tersangka Siti Nur Afni.
Sebelum penghentian penuntutan perkara, terlebih dahulu dilakukan proses perdamaian antara tersangka Siti Nur Afni dengan korban Nadila.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Bambang. (syu)
Berita Terkait :
- Kajati Riau Resmikan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Siak0
- KPK Tetapkan Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang0
- Anggota DPRD Inhu di Longgok Dalam Pansus Pertanggungjawaban APBD 20210
- Penyidikan Perkara Tersangka Doni Salmanan Dinyatakan Selesai0
- Akademisi SDM Polri Harus Siap Jawab Tantangan Digitalisasi0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









