Breaking News
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
- UAS Dorong Media Berintegritas untuk Berkontribusi bagi Perubahan Umat
- JMSI Riau Serahkan Anugerah Voice of The Ummah kepada UAS
- Safari Dakwah Bersama Koh Dennis Lim, Hadirkan Tiga Tema Penguatan Diri dan Peran Masjid
- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja bersama Bupati Pelalawan Zukri. IST
Pelalawan, VokalOnline.Com - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja meresmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (4/7/2022).
Di saat bersamaan, Jaja sempat menyaksikan proses penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice yang dilakukan Korps Adhyaksa yang dikomandani Silpia Rosalina.
Saat itu hadir Bupati Kabupaten Pelalawan Zukri dan segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Pelalawan. Juga tampak Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau Martinus Hasibuan dan jajaran.
"Pada hari ini, sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Makmur Sp VI Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan dilaksanakan peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejari Pelalawan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Pak Jaja Subagja," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Bambang menjelaskan, kegiatan peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kajati Riau Jaja Subagja. Saat itu, Kajati mengapresiasi dan mendukung adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata.
"Tadi Pak Kajati menyampaikan, dengan adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian," sebut Bambang.
Dalam kesempatan itu, kata Bambang, Kajati Riau berkesempatan menyaksikan proses penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Perkara tersebut adalah dugaan penganiayaan dengan tersangka Siti Nur Afni.
Sebelum penghentian penuntutan perkara, terlebih dahulu dilakukan proses perdamaian antara tersangka Siti Nur Afni dengan korban Nadila.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Bambang. (syu)
Berita Terkait :
- Kajati Riau Resmikan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Siak0
- KPK Tetapkan Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang0
- Anggota DPRD Inhu di Longgok Dalam Pansus Pertanggungjawaban APBD 20210
- Penyidikan Perkara Tersangka Doni Salmanan Dinyatakan Selesai0
- Akademisi SDM Polri Harus Siap Jawab Tantangan Digitalisasi0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









