- Aksi Panen Ilegal Nasrun Sitepu dan Kani di Kebun Agrinas Berlanjut, Perusahaan Kembali Tempuh Jalur
- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
- Polri Dukung Program Desa Bebas Api, Wakapolres Meranti Hadiri Penandatanganan MoU
- BOR 2026 Resmi Dibuka, Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Semarakkan RGECC
- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
Perampok Bersenpi Di Sungai Rumbia Diringkus Polsek Bangko Pusako,Dua Tertangkap,Tiga DPO

Rohil, VokalOnline.Com - Tim Reskrim Polsek Bangko Pusako di back Up Satuan Reskrim Polres Rohil,berhasil meringkus 2 dari 5 pelaku perampokan dan menyekap 1 Keluarga di Dusun Sungai Rumbia Kecamatan Bangko Pusako Rohil.
Dua dari lima perampok mempergunakan senjata api dan tajam yang melumpuhkan korbannya, Sugianto ( 53) keluarga di Jalan Pokih Badol Dusun Sungai Rumbia, Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Rohil,Jum'at (20/10/ 2023) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako dibackup Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir meringkus PN alias AO (24) di Pematang Kunyit Bangko Pusako,Minggu (19/11/2023) Jam 20.00 WIB lalu mengamankan RH alias RI alias OH (39) warga Gang Amanah Sungai Rumbia Bangko Permata di ringkus di Jalan Bunut Empres, Desa Pinang Sebatang Barat, Tualang Siak,Senin (20/11/ 2023) Jam 05.30 WIB kemaren.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh.Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Rabu (22/11/2023) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.
" Dua dari lima laki-laki pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata api dan tajam berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda,satunya di Tualang Siak," Ujar Iptu Yulanda Alvaleri.
Kronologi kejahatan ini berawal saat pelapor bersama istrinya Semi (53) berboncengan naik honda Supra X 125 pulang dari undangan sampai di garasi mobil rumahnya lalu masuk kedalam rumah berikut honda kedalam rumahnya.
Dimana Sugianto (53) dan istrinya Semi melihat anaknya,Raffi Setiawan Dwi Saputra (15) rebahan di kasur depan nonton televisi.
" Tiba-tiba datang lima OTK bersebo sebagai penutup muka lalu menodongkan senjata api dengan meminta untuk tidak bergerak dan diam saja menodongkan senjata api ke kepala korbannya, " Ucap Iptu Yulanda.
Ternyata selain bersenjata api pelaku juga membawa parang dan menodongkan kebagian leher Semi, Raffi Setiawan Dwi Saputra.
Dalam hitungan detik korban satu keluarga ini di satukan diatas kasur dengan cara tangan diikat dan mata ditutup menggunakan jilbab yang di ikat ke leher korban.
" Pelaku berkata minta uang lalu mengambil dompet dan memukul bibir korban hingga luka dan kepala korbannya menggunakan kaca cermin, lampu dimatikan hingga suasana gelap, " Sebut Kasi Humas Polres Rohil ini.
Di TKP perampok membongkar lemari dan mengambil kalung, cincin ditubuh Semi istri Sugianto dan mengambil 2 unit Handphone,2 buah tas, tas sandang,uang dalam kotak tabungan, jam tangan milik korbannya dan meminta kunci VIXION" dan honda supra didorong keluar rumah dan honda di hidupkan pelaku meninggalkan TKP.
" Akibat aksi perampokan ini pelaku mengalami kerugian lebih 50 juta rupiah dan melaporkanya ke Polsek Bangko Pusako," Jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Gerak cepat Kapolsek Bangko Pusako Iptu Ruben Awi SH bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan olah TKP memintai keterangan saksi-saksi dan mendapatkan fakta pelaku berjumlah 5 orang yaitu .
Mereka adalah, R ,Z dan O (kini berstatus DPO) sedangkan RH alias RI alias OH dan PN alias AO sudah diamankan.
Satuan Reskrim Polres Rohil berhasil mengamankan 1 unit honda Supra x 125 dari RH alias RI alias OH, 1 buah BPKB Yamaha Vixion hitam Nomor Polisi D 3922 IR,1 lembar surat emas.2 lembar surat cincin emas 1 kotak Handphone Nokia 105 biru,1 Handphone Vivo Y 12 warna Aqua Blue. 1 buah kotak Handphone Y 35 hitam.
" Untuk tersangka terancam Pasal 365 KUHPidana," Ucap Iptu Yulanda. (Hy)**
Berita Terkait :
- Wujudkan Pemilu Damai, Polres Kepulauan Meranti Bikin Terobosan Kreatif Menggelar 'Bidai'0
- PPI Meranti: Potensi Kerawanan Kampanye Pemilu 20240
- Polres Kepulauan Meranti dan Jajaran Ikut Anev OMB Lancang Kuning Polda Riau0
- Pengurus PWI Kabupaten Rokan Hilir Periode 2023-2026 Resmi Dilantik 0
- Tokoh Gusdar Serahkan Berkas Saidul Tombang sebagai Calon Wakil Bupati ke Ketua PKS Kampar0
_Black11.png)









