- Anggota DPRD Pekanbaru Geram, Dugaan Pesta LGBT di Cafe Laksamana Muda
- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
Perang Terhadap Narkoba, Kodim 0321/Rohil Ringkus Tiga Orang Bandar dan Pemakai Sabu

ROKANHILIR, VokalOnline.Com - Genderang Perang terhadap penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Rohil terus di tabuh jajaran Kodim 0321/Rohil.
Hasilnya, 3 orang tersangka RFS, AA dan BG yang diduga Bandar dan Pengguna barang haram tersebut tak berkutik saat diamankan oleh Unit Intel Kodim 0321/Rohil pada Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jln. Lintas Ujung Tanjung - Bagansiapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang yang dipimpin langsung oleh Dan Unit Intel Lettu Inf. SM. Sitompul.
Dandim 0321/Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP saat dikonfirmasi melalui Dan Unit Intel, Rabu (30/10/2024) menjelaskan, bahwa anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di salah satu rumah layak huni milik orang tua tersangka RFS, tepatnya dilokasi penangkapan sering digunakan sebagai tempat transaksi dan menggunakan Narkotika.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, kemudian Dan Unit Intel melaporkannya kepada Dandim 0321/Rohil yang kemudian oleh Dandim 0321/Rohil memerintahkan Dan Unit Intel untuk melaksanakan penyelidikan.
Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan briefing terhadap Tim, akhirnya pada hari Selasa 29 Oktober 2024 pukul 21.30 WIB, Dan Unit Intel memimpin tim yang beranggotakan 8 orang berangkat dari Kota Bagansiapiapi menuju Jln. Lintas Ujung Tanjung - Bagansiapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang.
Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Tim tiba di rumah yang dimaksud dan mendapati dua tersangka RFS dan AA didalam rumah bersama beberapa barang bukti yang diamankan.
"Pada saat penangkapan, tersangka RFS berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun dapat dihentikan oleh anggota Unit Intel yang telah berjaga dibagian belakang rumah," terang Lettu Inf SM Sitompul.
Pada saat penangkapan lanjutnya, sekira pukul 23.40 WIB tersangka BG datang ke lokasi penangkapan dengan membawa air mineral yang setelah ditanyakan oleh anggota Unit Intel mengaku hendak bergabung bersama 2 tersangka lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Narkoba jenis sabu sabu, Uang sejumlah Rp 876.000, Handphone 3 unit (Vivo, Realme,Oppo), Senjata Tajam jenis samurai 1 buah, Bong atau alat hisap 1 unit, Timbangan digital 2 unit, Kaca Pirek 2 buah, Korek gas 8 buah, Plastik klip bening kurang lebih 100 buah siap pakai, Jam tangan 2 buah, Pipet 2 bungkus dan Sepeda Motor 2 Unit (N-Max dan Blade).
Dari hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan terhadap para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari Budi, seorang warga Jln. Lintas Ujung Tanjung - Bagansiapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang yang dikenal sebagai Bandar Besar dengan pasokan kiloan yang beroperasi di Kecamatan Rimba Melintang dan sekitarnya. Terhadap Budi saat ini sedang dilaksanakan pencarian.
"Terhadap 3 orang tersangka juga dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil Positif Amphetamine atau zat psikotropika golongan II yang dapat menimbulkan ketergantungan. Saat ini 3 orang tersangka diamankan di Makodim 0321/Rohil untuk selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian," pungkasnya. ( Jon )
Berita Terkait :
_Black11.png)








