- Trust Media Cetak Tinggi, Agar Tetap Eksis Harus Beradaptasi
- DR Yudhi Krismen US, SH., MH Law Firm TKP dan Dewan Kode Etik DPP AMI : \" Tak Indahkan Somasi
- Muflihun, Bakal Calon Walikota Pekanbaru Disambut Hangat di Pasar Sago
- Akta Cerai Aspal, Janda Ini Gagal Nikah,Kemenag Akan Proses Oknum Guru Agama
- Diawali Donor Darah, Pj Gubri Bakal Resmikan Media Expo SPS Riau 2024 Sabtu Siang
- Peringati RGE Founder’s Day 2024, Apical Dumai Lakukan Kegiatan yang Baik untuk Masyarakat dan Iklim
- Bawaslu Ingatkan Kades se-Inhu Jaga Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2024
- Kapolsek Rangsang Barat Cooling System Dengan Anggota PPK dan PPS, Sampaikan Terkait Sinergitas
- Zulkifli Gani Ottoh: Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI
- PWI Pusat Gelar UKW di Jakarta, Plt Ketua PWI Riau Ajak Anggota Ikut Serta
Polda Riau Bakal Jemput Paksa Sekretaris DPRD Riau
Jika Mangkir Lagi Dipanggil
Sekretaris DPRD Riau yang juga mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
VokalOnline.Com - Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun terancam dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pasalnya, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau itu mangkir saat dipanggil penyidik pada 30 Juli 2024.
Penyidik menjadwal ulang pemeriksaan pria disapa Uun itu pada 5 Agustus 2024. Keterangannya akan diambil pada dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.
"Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi, Rabu siang, 31 Juli 2024.
Nasriadi menjelaskan, Muflihun tidak hadir pada 30 Juli dengan alasan ada urusan keluarga mendesak. Hal tersebut disampaikan melalui surat yang dikirim oleh penasihat hukumnya.
Dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau sudah naik ke penyidikan dari penyelidikan beberapa waktu lalu. Polda Riau menemukan bukti cukup terjadinya tindak pidana yang merugikan negara.
Sewaktu masih penyelidikan, Polda Riau meminta keterangan 102 saksi sedangkan pada saat penyidikan sudah 26 saksi. Jumlah saksi bakal terus bertambah karena pengusutan masih berlangsung.
Adapun 26 saksi dalam penyidikan di antaranya berasal dari pejabat Sekretaris DPRD sebelumnya atau 2019-2020, Kaharudin. Berikutnya kuasa pengguna anggaran 2 orang dan pejabat pelaksana teknis kegiatan 12 orang.
"Kemudian ada tenaga honorer atau tenaga harian lepas 3 orang, Kasubag Perjalanan Dinas 1 orang, Bendahara Pengeluaran 1 orang, Kasubag Verifikasi 1 orang dan pejabat lainnya 5 orang," kata Nasriadi.
Sewaktu kasus ini masih penyelidikan, Polda Riau menemukan surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPJ) tahap awal. Penyidik menemukan 304 SPJ dan meningkat ketika kasus naik ke penyidikan.
"Penyidik menemukan perjalanan dinas ke luar daerah yang diduga fiktif, jumlahnya mencapai 12.604," kata Nasriadi.
Saat penyelidikan, Polda Riau memverifikasi 304 tiket perjalanan ke luar daerah yang dikeluarkan oleh sebuah maskapai. Jumlahnya meningkat saat kasus pada tahap penyidikan yaitu 35.836 tiket.
"Diduga puluhan ribu tiket perjalanan ke luar daerah itu terindikasi fiktif, akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai," ujar Nasriadi. (*)
Berita Terkait :
- Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Hingga Telat Datang Bulan0
- Wartawan di Pekanbaru Ajak Masyarakat Tak Takut Divaksin0
- Gubri Semangati Tenaga Kesehatan0
- Inkanas Pekanbaru Kumpulkan 180 Kohai dari 15 Dojo0
- Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Masjid0