- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Perebutkan Piala Plt Gubernur, Dibuka Sabtu Besok
- Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
- Rekor Berlanjut: MAN 1 Pekanbaru Jadi Penyumbang Peserta OSN Nasional Terbanyak dari Riau
- Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat Jadi Barang Milik Daerah
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Wasit dan Juri Ikuti Briefing
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Panitia Pastikan Persiapan Matang
- Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
Polda Riau Hentikan Kasus Polwan Aniaya Warga, Korban Cabut Laporan
Perdamaian Ditemukan Dengan Mekanisme Restorative Justice

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kasus oknum Polwan aniaya warga di Pekanbaru berakhir damai. Pelapor kasus ini, Riri Aprilia Kartin, sudah mencabut laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan, Kamis siang, 13 Oktober 2022.
Asep menjelaskan, proses perdamaian ini ditempuh dengan mekanisme restorative justice (RJ) . Pelaku Brigadir IDR dipertemukan dengan korban sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.
"Korban kemudian mencabut laporannya," kata Asep.
Asep menerangkan, proses RJ dilakukan pada Senin lalu, 10 Oktober 2022. Dengan demikian, kasus Polwan aniaya warga ini tidak dilanjutkan lagi.
"Kalau sudah laporan dicabut, tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Asep.
Meski kasus pidananya tidak dilanjutkan lagi, Asep menyatakan Brigadir IDR tetap diproses secara etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.
"Sudah disidang oleh Propam," ucap Asep.
Sebelumnya dalam kasus pidana, Brigadir IDR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan ibunya, berinisial Yul, yang menyandang status serupa.
Dalam proses pidana, ibu Brigadir IDR tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Salah satunya, Yul merawat anak IDR.
Sementara itu, Brigadir IDR dalam pidana juga tidak ditahan. Penahanan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Riau di mana Brigadir IDR ditaruh di tempat khusus. (syu)
Berita Terkait :
- Guru Besar Dukung Terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi0
- Berkat Bantuan Gubri, Berobat di Pelalawan Gratis0
- Tour de Siak Digelar, Gubri Pastikan Infrastruktur Jalan Diperbaiki0
- Desak APH di Riau, Ungkap Dugaan Pidana PT TUM Yang Beroperasi di Pulau Mendol Pelalawan 0
- Ketua korwil FPII Bukit tinggi Ryan Permana Putra minta APH tangkap Penganiaya wartawandi Pekanbaru0
_Black11.png)









