Polda Riau Hentikan Kasus Polwan Aniaya Warga, Korban Cabut Laporan
Perdamaian Ditemukan Dengan Mekanisme Restorative Justice

Publisher Vol/Syu Hukum
13 Okt 2022, 14:53:15 WIB
Polda Riau Hentikan Kasus Polwan Aniaya Warga, Korban Cabut Laporan

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kasus oknum Polwan aniaya warga di Pekanbaru berakhir damai. Pelapor kasus ini, Riri Aprilia Kartin, sudah mencabut laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan, Kamis siang, 13 Oktober 2022.

Asep menjelaskan, proses perdamaian ini ditempuh dengan mekanisme restorative justice (RJ) . Pelaku Brigadir IDR dipertemukan dengan korban sehingga kedua belah pihak bersepakat damai. 

"Korban kemudian mencabut laporannya," kata Asep. 

Asep menerangkan, proses RJ dilakukan pada Senin lalu, 10 Oktober 2022. Dengan demikian, kasus Polwan aniaya warga ini tidak dilanjutkan lagi. 

"Kalau sudah laporan dicabut, tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Asep. 

Meski kasus pidananya tidak dilanjutkan lagi, Asep menyatakan Brigadir IDR tetap diproses secara etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. 

"Sudah disidang oleh Propam," ucap Asep. 

Sebelumnya dalam kasus pidana, Brigadir IDR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan ibunya, berinisial Yul, yang menyandang status serupa. 

Dalam proses pidana, ibu Brigadir IDR tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Salah satunya, Yul merawat anak IDR. 

Sementara itu, Brigadir IDR dalam pidana juga tidak ditahan. Penahanan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Riau di mana Brigadir IDR ditaruh di tempat khusus. (syu) 

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment