- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Polda Riau Hentikan Kasus Polwan Aniaya Warga, Korban Cabut Laporan
Perdamaian Ditemukan Dengan Mekanisme Restorative Justice

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kasus oknum Polwan aniaya warga di Pekanbaru berakhir damai. Pelapor kasus ini, Riri Aprilia Kartin, sudah mencabut laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan, Kamis siang, 13 Oktober 2022.
Asep menjelaskan, proses perdamaian ini ditempuh dengan mekanisme restorative justice (RJ) . Pelaku Brigadir IDR dipertemukan dengan korban sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.
"Korban kemudian mencabut laporannya," kata Asep.
Asep menerangkan, proses RJ dilakukan pada Senin lalu, 10 Oktober 2022. Dengan demikian, kasus Polwan aniaya warga ini tidak dilanjutkan lagi.
"Kalau sudah laporan dicabut, tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Asep.
Meski kasus pidananya tidak dilanjutkan lagi, Asep menyatakan Brigadir IDR tetap diproses secara etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.
"Sudah disidang oleh Propam," ucap Asep.
Sebelumnya dalam kasus pidana, Brigadir IDR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan ibunya, berinisial Yul, yang menyandang status serupa.
Dalam proses pidana, ibu Brigadir IDR tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Salah satunya, Yul merawat anak IDR.
Sementara itu, Brigadir IDR dalam pidana juga tidak ditahan. Penahanan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Riau di mana Brigadir IDR ditaruh di tempat khusus. (syu)
Berita Terkait :
- Guru Besar Dukung Terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi0
- Berkat Bantuan Gubri, Berobat di Pelalawan Gratis0
- Tour de Siak Digelar, Gubri Pastikan Infrastruktur Jalan Diperbaiki0
- Desak APH di Riau, Ungkap Dugaan Pidana PT TUM Yang Beroperasi di Pulau Mendol Pelalawan 0
- Ketua korwil FPII Bukit tinggi Ryan Permana Putra minta APH tangkap Penganiaya wartawandi Pekanbaru0
_Black11.png)









