- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Bripka CS di Kafe Cengkareng

Ilustrasi/Kabar6.com
Vokalonline.com - Dilansir dari CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian sekitar pukul 14.00 WIB.
"Iya betul (rekonstruksi penembakan) jam dua nanti," kata Tubagus saat dihubungi, Senin (29/3).
Tubagus mengungkapkan Bripka CS selaku tersangka dalam kasus penembakan ini akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
Pada 25 Februari lalu, terjadi aksi penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat yang dilakukan oleh Bripka CS. Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Penembakan ini berawal dari percekcokan Bripka CS saat pihak kafe hendak tutup. Dalam cekcok, Bripka CS yang sedang mabuk langsung mengeluarkan senjatanya dan menembak para korban.
Aksi Bripka CS ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka. Salah satu korban meninggal diketahui merupakan seorang prajurit aktif TNI AD berinisial S.
Terkait kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya bakal menegakkan hukum secara adil. Fadil juga menyebut akan memproses pidana serta kode etik terhadap anak buahnya.
"Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," ucap Fadil.
(dis/wis)
Berita Terkait :
- Polisi Tangkap Dalang Pencurian Rumah Mewah Kedoya0
- Polisi Akan Olah TKP,Selidiki Penyebab Kebakaran Balongan0
- Kebakaran Kilang Minyak Balongan,5 Orang Luka Berat dan 23 Luka Ringan0
- Terusan Suez Macet Karena Kapal Kargo0
- 114 Pedemo Myanmar Dibunuh0
_Black11.png)









