- Bhabinkamtibmas Pengalihan Sambangi Pekarangan Warga Dukung Program Ketahanan Pangan
- Dari Akar Mangrove hingga Paket Sembako, Kapolres Farouk Oktora Tebar Cinta untuk Terusan Kempas
- Dari Lorong Petern ke Meja Dapur, Polsek Enok Kawal Cabai dan Jahe Merah Warga
- Polsek Enok Kolaborasi dengan Guru SMPN 2 Enok, Cabai di Desa Pegalihan Jadi Bukti Aksi Nyata
- Bhabinkamtibmas Desa Kotabaru Seberida Sambangi Peternakan Ayam Kampung
- Dari Pengaduan ke Facebook, Polsek Kateman Tegas Berantas Narkoba
- Problematika Pendidikan dan Solusi Pedagogis
- Polsek Enok Dorong Warga Wujudkan Swasembada Pangan melalui Pendampingan
- Matangkan Persiapan Perayaan HUT ke-6, Panitia Gelar Rapat Terakhir
- Bupati Bengkalis Hadiri Kegiatan Forum Konsultasi Publik
Polisi Inhil Ringkus Warga Jambi Pencuri Uang Perusahaan

Tembilahan, VokalOnline.Com - AY (31) berhasil diringkus kepolisian Indragiri Hilir, setelah kabur melarikan uang perusahaan PT Adi Putra Indragiri Tembilahan sebesar Rp50 juta.
AY merupakan karyawan PT Adi Putra Indragiri Tembilahan. Ia diamankan pada Kamis (4/8) saat berada di rumahnya di Kota Jambi tepatnya di Jalan Orang Kayo Hitam.
M
"Kami melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Resmob Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," papar Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Sabtu.
Ia mengungkapkan, tindak pencurian tersebut dilaporkan oleh salah seorang pegawai bahwa telah terjadi pencurian uang di PT Adi Putra Indragiri Tembilahan.
"Dalam laporan itu disebutkan salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang," paparnya.
Dalam rekaman CCTV diketahui karyawan berinisial AY telah mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari pada 14 Juli 2022 lalu.
Dalam pengakuannya, pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara datang ke kantor PT. Adi Putra Indragiri.
Ia sebelumnya meminta kunci kepada Satpam. Setelah berhasil masuk ke dalam kantor, pelaku mengambil kartu ATM dan menarik secara tunai uang milik perusahaan.
Uang hasil pencurian tersebut telah dipergunakan oleh pelaku untuk membeli satu untai gelang emas senilai Rp5,9 juta, dua buah cincin emas senilai Rp2,9 juta, selebihnya digunakan untuk keperluan belanja beberapa perabotan rumah, sewa kontrakan dan lapak jualan, serta digunakan untuk pelunasan hutang.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," ucapnya. **Fira
Berita Terkait :
- Bupati Wardan Janjikan Umroh Bagi Qori Qoriah Berprestasi di MTQ0
- Tuai Kritikan Jalan Sakaratul Maut Di Desa Igal Akan ditinjau Kadis PUTR Inhil0
- YMI dan YPL Bersama Masyarakat Selamatkan Ekosistem Mangrove Inhil dari Kehancuran0
- Pesta Mandat di Konferensi PWI Riau 20220
- Jaksa Tetapkan Indra Mukhlis Adnan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal0
_Black11.png)









