- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Jaksa Tetapkan Indra Mukhlis Adnan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal
Dua Kali Mangkir Sehingga Terancam Dijemput Paksa

Salah satu tersangka korupsi penyertaan modal di Kabupaten Indragiri Hilir saat ditahan jaksa.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menetapkan mantan bupati Indra Mukhlis Adnan sebagai tersangka. Bupati Indragiri Hilir dua periode itu, 2003 hingga 2013, diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto menjelaskan, korupsi penyertaan modal ini juga menyeret Zainul Ikhwan sebagai tersangka. Dia merupakan mantan Direktur BUMD Indragiri Hilir, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
Penyertaan modal itu dilakukan pada tahun 2004 hingga 2006. Suntikan dana dari pemerintah daerah itu disetujui oleh tersangka dengan total Rp4,2 miliar.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar atau ekpos perkara oleh Kejari Indragiri Hilir," kata Bambang, Jum'at siang, 17 Juni 2022.
Bambang menjelaskan, tersangka Zainul Ikhwan sudah dijebloskan ke penjara pada Kamis petang, 16 Juni 2022. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan terkait statusnya.
"ZI langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan," ujar Bambang.
Sementara Indra Mukhlis Adnan hingga kini masih selamat dari penjara. Pasalnya, tersangka tersebut dua kali mengabaikan panggilan penyidik secara patut.
Pada panggilan pertama, tersangka Indra mengaku sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke Kejari. Pada panggilan kedua, tersangka mengaku berada di luar kota.
Atas sikap Indra ini, jaksa berpeluang menjemput paksa dan menjebloskannya ke penjara. Jaksa punya hak menahan seseorang yang dinilai dapat menghalangi penyidikan.
"Jaksa akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Bambang.
Di sisi lain, saat ini jaksa penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. Jika sudah rampung akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.
Saat kasus ini masih penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Sampai akhirnya, ada indikasi perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Penyertaan modal dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar. (syu)
Berita Terkait :
- Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu0
- Jaksa Agung dan Kemenkeu Buat Kerja Sama Berantas Pencucian Uang0
- Syahril Abu Bakar Bantu Annas Maamun Suap Anggota DPRD Riau0
- Bocah SD di Indragiri Hilir Dimutilasi Ayah Kandung0
- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing Tangkap 2 ( Dua ) Resedivis Pelaku Pengedar Narkoba0
_Black11.png)









