- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu

Kuansing, VokalOnline.Com - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang bernama inisial TL Alias T 19 tahun dan inisial RS Alias G 20 tahun, di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Jum'at (17/06/2022) sekira pukul 00.30 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan,S.H.,M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap narkoba, dan dari hasil penyelidikan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama inisial TL Als T dan RS Als G dipinggir jalan depan kantor Camat sentajo raya desa koto sentajo, Kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuantan Singingi," ungkap kasat narkoba.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu yaitu ditangan TL Als T dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu didalam dompet TL Als T, selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa kepolres kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.", jelas kasat narkoba.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah "2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.98 ( nol koma sembilan puluh delapan ) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet dompet warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merek iphone 7 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario warna putih nopol BM 3305 XY." terang Kasat.
Terhadap kedua pelaku TL als T dan RS als G akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," ujar kasat menutup keterangannya.**(Rls /Rusman)
Berita Terkait :
- Jaksa Agung dan Kemenkeu Buat Kerja Sama Berantas Pencucian Uang0
- Syahril Abu Bakar Bantu Annas Maamun Suap Anggota DPRD Riau0
- Serah Terima Ketua Tim Penggerak PKK Sentajo Raya0
- Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi lelang 7 jabatan Kepala OPD0
- Silaturrahmi dan Sosialisasi Manfaat program BPJS kepada wartawan diKuansing0
_Black11.png)









