- Tunas Muda Adhyaksa Menyelenggarakan Adhyaksa International Run 2024
- Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang
- Plt Bupati Asmar Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Kepulauan Meranti
- Minggu Kasih Polres Meranti, Sampaikan Kamtibmas dan Kerukunan antara Pemeluk Agama
- Di Meranti Kekurangan Siswa SMA Namun Minat Pendidikan Tinggi
- Pemkab Meranti Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Dumai ke-25
- Meranti Raih Peringkat 8 pada MTQ Provinsi Riau 2024
- APTISI RIAU Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
- Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
- Hari ini, Bawaslu Rokan Hilir Laksanakan Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Rekruitmen Panwaslu
Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu
Kuansing, VokalOnline.Com - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang bernama inisial TL Alias T 19 tahun dan inisial RS Alias G 20 tahun, di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Jum'at (17/06/2022) sekira pukul 00.30 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan,S.H.,M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap narkoba, dan dari hasil penyelidikan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama inisial TL Als T dan RS Als G dipinggir jalan depan kantor Camat sentajo raya desa koto sentajo, Kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuantan Singingi," ungkap kasat narkoba.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu yaitu ditangan TL Als T dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu didalam dompet TL Als T, selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa kepolres kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.", jelas kasat narkoba.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah "2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.98 ( nol koma sembilan puluh delapan ) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet dompet warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merek iphone 7 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario warna putih nopol BM 3305 XY." terang Kasat.
Terhadap kedua pelaku TL als T dan RS als G akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," ujar kasat menutup keterangannya.**(Rls /Rusman)
Berita Terkait :
- Jaksa Agung dan Kemenkeu Buat Kerja Sama Berantas Pencucian Uang0
- Syahril Abu Bakar Bantu Annas Maamun Suap Anggota DPRD Riau0
- Serah Terima Ketua Tim Penggerak PKK Sentajo Raya0
- Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi lelang 7 jabatan Kepala OPD0
- Silaturrahmi dan Sosialisasi Manfaat program BPJS kepada wartawan diKuansing0