Breaking News
- Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
- Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU Ricuh, Ketentuan Iddah Politik Tak Berubah
- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
Polisi Tahan Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru
Pencabulan dan Penyekapan

Ilustrasi. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menetapkan pemuda berinisial AR sebagai tersangka pencabulan. Pria berumur 21 tahun yang merupakan anak sambung dari anggota DPRD ibu kota Provinsi Riau itu juga langsung ditahan.
Tersangka AR, selain diduga melakukan rudapaksa terhadap gadis 15 tahun, juga menyekap pelajar tersebut selama beberapa hari di rumahnya. Perbuatan tak senonoh pelaku juga diduga dilakukan berulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Juper Lumban Toruan SIK menyebut pelaku diperiksa pada Kamis, 2 Desember 2021. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara.
Gelar perkara penyidik mendapati dua alat bukti cukup untuk menjerat pelaku sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Hari itu juga langsung dilakukan pemeriksaan terkait statusnya.
"Kemudian ditahan dalam penyidikan," kata Juper, Jum'at petang, 3 Desember 2021.
Selama mengusut kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban. Penyidik juga menjadikan visum terhadap korban sebagai barang bukti terjadinya pencabulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun," kata Juper.
Informasi dirangkum, tersangka dan korban berkenalan lewat aplikasi media sosial. Komunikasi terjalin sehingga pada 23 September 2021, sekira pukul 01.00 WIB, korban diajak ke rumah orang tua sambung tersangka.
Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka. Polisi tak menampik tempat kejadian perkara berada di rumah seorang anggota DPRD Pekanbaru yang merupakan ayah sambung tersangka.
Saat kejadian, orang tua sambung tersangka berada di rumah. Kamar tersangka ada di belakang, sehingga perbuatan tak senonoh tersangka tak diketahui.
Korban juga diancam supaya tidak pulang dan berdiam di kamar beberapa waktu. Korban akhirnya bisa keluar lalu mengadukan kejadian ini kepada ayahnya.
Ayah korban sempat berkomunikasi dengan orang tua sambung tersangka tapi tak ditanggapi. Korban dituduh melakukan fitnah sehingga ayahnya melaporkan kejadian ini ke Polresta.
Saat kasus ini diusut, orang tua korban mengaku dihubungi oleh orang tua sambung tersangka meminta damai. Hati yang terlanjur sakit membuat korban dan ayahnya menolak mentah-mentah permintaan itu. (syu)
Berita Terkait :
- Emak-emak Petani Sawit Tuntut Anthony Hamzah Sajikan LPJ0
- Polisi Terus Usut Kelalaian Abdurrab Terkait Klaster Covid-190
- Petani Nyatakan RAK di Hotel Berbintang Adalah Ilegal0
- Korban Pelecehan Syafri Harto Kirim Surat ke Nadiem, Ini Isinya0
- Jaksa Teliti Bekas Syafri Harto, Mudah-mudahan Lengkap0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









