- Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Ji
- Zulpen Akan Laporkan Rudi Walker Purba, Nilai Narasi yang Disebarkan Bersifat Provokatif
- Polres Indragiri Hilir Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Kamtibmas
- Bhabinkamtibmas Kayu Raja Turun ke Kandang, Polri Kawal Ketahanan Pangan Keritang
- Polsek Keritang Perkuat Swasembada Pangan Lewat Ikan Lele
- Diduga Akibat Truk ODOL, Warga dan AMPAK Soroti Kerusakan Jalan di Sungai Rawa
- Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester I Tahun 2026
- Bupati Suhardiman Amby Resmi Tutup Festival Pacu Jalur Rayon I Inuman 2026
- Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
- Ketua Masjid Arafah Ahmad Dahlan Laksanakan Menyambut 1 Muharom 1448 H
Polisi Tangkap Imam Mahdi Palsu Miliki Banyak Istri

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto. IST
PEKANBARU, VokalOnline.Com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap seorang pria inisial WAM karena mengaku sebagai Imam Mahdi. Pria 32 tahun itu, selain terlibat penistaan agama, juga diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana perlindungan anak.
Hasil penyidikan Polda Riau, Imam Mahdi palsu itu memiliki sejumlah pengikut. Jemaahnya diminta menyerahkan anak gadis kepada dia untuk dinikahi.
Kabid Humas Polda Riau Komisi Besar Sunarto mengatakan, tersangka dari hasil penelusuran penyidik memiliki 7 istri. Sebanyak 6 di antaranya dinikahi secara sirih.
"Bahkan 5 di antaranya merupakan anak dibawah umur," kata Sunarto, Kamis petang, 15 September 2022.
Sunarto menjelaskan, pernikahan itu tidak dilengkapi saksi hingga penghulu. Yang ada saat akad nikah hanya calon pengantin dan orang tua.
"Jadi nikahnya itu agak berbeda ya, tersangka memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban, tersangka menganggap pernikahan itu sah," tegas Sunarto.
Selain itu, Polda Riau masih mengembangkan sejumlah tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan tersangka. Di antaranya penyalahgunaan narkoba.
"Saat penangkapan, petugas menemukan daun ganja kering," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, tersangka ditangkap pada 6 September 2022 di sebuah sekolah swasta di kawasan Tiga Juhar. Lokasi itu terletak di perbatasan Sumatra Utara dan Aceh.
Penangkapan Imam Mahdi palsu ini berawal dari laporan istri tersangka yang mengaku sudah 3 tahun tak diberi nafkah materi. Laporan pertama kali dibuat di Polres Kampar hingga akhirnya polisi menelusuri aktivitas tersangka.
Usai ditangkap di daerah tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua istri tersangka. Para saksi berujar tersangka mengaku sebagai Imam Mahdi yang telah memiliki banyak pengikut.
"Saksi menyebut tersangka bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan," terang Sunarto.
Berita Terkait :
- Densus Tangkap 8 Terduga Teroris di Dumai0
- Keluarga Yakin Fitria Dibunuh0
- Soal Kisruh Pengelolaan Pasar Bawah0
- Memanas!! Saling Dorong Hingga Botol Air Mineral Melayang Aksi Unjukrasa di Gedung DPRD Riau0
- Tahun Ini Pemprov Riau Terima 7.688 Tenaga PPPK Paling Banyak Guru0
_Black11.png)









