- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Polisi Tangkap Imam Mahdi Palsu Miliki Banyak Istri

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto. IST
PEKANBARU, VokalOnline.Com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap seorang pria inisial WAM karena mengaku sebagai Imam Mahdi. Pria 32 tahun itu, selain terlibat penistaan agama, juga diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana perlindungan anak.
Hasil penyidikan Polda Riau, Imam Mahdi palsu itu memiliki sejumlah pengikut. Jemaahnya diminta menyerahkan anak gadis kepada dia untuk dinikahi.
Kabid Humas Polda Riau Komisi Besar Sunarto mengatakan, tersangka dari hasil penelusuran penyidik memiliki 7 istri. Sebanyak 6 di antaranya dinikahi secara sirih.
"Bahkan 5 di antaranya merupakan anak dibawah umur," kata Sunarto, Kamis petang, 15 September 2022.
Sunarto menjelaskan, pernikahan itu tidak dilengkapi saksi hingga penghulu. Yang ada saat akad nikah hanya calon pengantin dan orang tua.
"Jadi nikahnya itu agak berbeda ya, tersangka memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban, tersangka menganggap pernikahan itu sah," tegas Sunarto.
Selain itu, Polda Riau masih mengembangkan sejumlah tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan tersangka. Di antaranya penyalahgunaan narkoba.
"Saat penangkapan, petugas menemukan daun ganja kering," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, tersangka ditangkap pada 6 September 2022 di sebuah sekolah swasta di kawasan Tiga Juhar. Lokasi itu terletak di perbatasan Sumatra Utara dan Aceh.
Penangkapan Imam Mahdi palsu ini berawal dari laporan istri tersangka yang mengaku sudah 3 tahun tak diberi nafkah materi. Laporan pertama kali dibuat di Polres Kampar hingga akhirnya polisi menelusuri aktivitas tersangka.
Usai ditangkap di daerah tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua istri tersangka. Para saksi berujar tersangka mengaku sebagai Imam Mahdi yang telah memiliki banyak pengikut.
"Saksi menyebut tersangka bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan," terang Sunarto.
Berita Terkait :
- Densus Tangkap 8 Terduga Teroris di Dumai0
- Keluarga Yakin Fitria Dibunuh0
- Soal Kisruh Pengelolaan Pasar Bawah0
- Memanas!! Saling Dorong Hingga Botol Air Mineral Melayang Aksi Unjukrasa di Gedung DPRD Riau0
- Tahun Ini Pemprov Riau Terima 7.688 Tenaga PPPK Paling Banyak Guru0
_Black11.png)









