- Anggota DPRD Pekanbaru Geram, Dugaan Pesta LGBT di Cafe Laksamana Muda
- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
Polres kuansing menangkab tiga orang pemunuh, Anak dan ibu berkedok pencurian

Kuansing, VokalOnline.Com– Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K.,M.Si, menggelar press release ungkap kasus pencurian dan menghilangkan nyawa korban yaitu Ibu dan Anak yang terjadi di Dusun Penghijauan Desa Pasar Baru Kecamatan Pengean Kabuten Kuantan Singingi, yang diketahui pada hari Selasa ( 27/9/2022) pukul 20.20 wib, dan press release bertempat di Mako Polres Kuansing, Jumat (07/10/2022) Sore pukul 15.30 WIB.
"Pelaku pencurian dan pembunuhan dilakukan oleh RS Als RH (29), laki-laki, alamat desa Pauh angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi Dan untuk Sdri NS Alias N Ikut serta membantu tindak kejahatan dan untuk Sdr AF Als P penerima barang curian."
Sebelumnya, Kapolres menyebutkan, kematian korban HS dan SN di dusun Penghijauan Desa Pasar Baru Kecamatan Pengean Kabupaten Kuantan Singingi, di temukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka akibat benda tajam di leher, (27/9/22) malam.
”Kronologis kejadian bahwa pelaku RS Als RH awalnya berniat mau menemui korban untuk meminjam uang kepada korban SN, tetapi pelaku RS Als RH berubah pikirian untuk melakukan tindakan pencurian di karena Pelaku RS Als RH ingin menebus Sepeda Motornya yang telah di gadaikan kepada temannya, selanjutnya pelaku mendatangi Rumah Sdr NS Als N di desa Sako Kec.Pangean dan menyebutkan kepada Sdr NS Als N bahwa Dia ingin Melakukan Pencurian dan selanjutnya diantarkan oleh Sdri NS ketempat yang akan dilakukan Pencurian setelah Sdri NS Als N mengantar Pelaku RS Als RH sdri NS Als N kembali kerumahnya ,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, pelaku masuk kedalam rumah korban SN melalui jendela dan malakukan aksi pencurian dengan mengambil handphone dan pelaku RS Als RH melihat gelang Emas di tangan korban yang sedang tertidur dan lalu ingin mengambilnya tetapi korban SN terbangun dan teriak selanjutnya pelaku RS Als RH lari kedapur dan melihat kampak lalu diambil pelaku, selanjutnya pelaku megayunkan ke arah leher korban mendengar adanya keributan tersebut Sdri HS bangun dan melihat itu pelaku juga mengayunkan kapak ke arah leher korban SN dan pelaku melarikan diri dengan membawa 4 buah Hp dan uang sebesar 6 Juta yang di temukan di bawah kasur dan 1 unit sepeda motor.
” Selanjutnya Pelaku mendatangi Rumah Sdri NS Als N dan memberitahu bahwa pelaku sudah telah melakukan pencurian, tetapi tidak memberitahukan telah melakukan pembunuhan terhadap korban kepada Sdri NS Als N dan Sdr AF Als P setelah itu Sdr AF Als P menyuruh pelaku untuk membuang sepeda motor korban agar tidak diketahui oleh orang, ” ungkap Kapolres.
"Untuk Pelaku RS Als RH Di tangkap di rumah tantenya di desa Kasang Kec.Kuantan Mudik dan untuk Sdr NS Als N dan Sdr AF als P di rumahnya di desa sako kecamatan pangean kabupaten kuantan singingi, saat ini ketiga dugaan tersangka diamankan di Mapolres Kuansing guna proses sidik lebih lanjut."
Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menyampaikan “dari kasus ini barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit honda Beat putih merah (punya pelaku), 1 (satu) unit honda Beat pink hitam (punya Korban),1 (satu) bilah kapak, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna putih, 1 (satu) helai seprei, 2 (dua) helai baju Daster milik korban, 1 (satu) buah anting, 1 buah cincin (satu) buah,1 (satu) buah tas warna hijau ,1 (satu) buah dompet,1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu,1 (satu) helai sarung warna biru motif bunga-bunga ,1 (satu) helai sarung kotak-kotak ,1 (satu) helai selimut warna merah” ucap Kasat.
Ditambahkan Kasat “Pelaku RS als RH patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 338 jo 365 ayat (3) ,(2) KUHP Dan Sdri NS Als N Pasal 55, 56 KUHP Dan Untuk Sdr AF Als P pasal 480 dan atau 221 KUHP".Tegas Kasat Reskrim
Hadir dalan Press Release yang dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho dan Kanit I Idik IPDA Mario Suwito SH dan sejumlah awak Media cetak, TV dan Online.**(Rls/ Rusman)
Berita Terkait :
- Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1444 H / 2022 Polres Kuansing Bakti Sosial0
- Babinsa Bersama PKK Laksanakan Kerja Bakti Bersih Lingkungan0
- Ibu dan Anak Bersimbah Darah0
- Ketua Karang Taruna Kuansing Berharap Workshop Kewirausahaan Pemuda Menggandeng Karang Taruna Desa0
- Pemkab Kuansing Terima WTP Kementerian Keuangan RI, Di Terima PLT Bupati Kuansing Suhardiman0
_Black11.png)








