- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Polres Meranti Gelar Pers Release Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Renak Dungun

MERANTI, VokalOnline.Com - Polres Kepulauan Meranti menggelar press release mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
kegiatan Konferensi Pers (Pers Release) berlangsung di Ruangan Rupatama Polres Meranti Jalan Lintas Gogok Desa Gogok Darussalam, Rabu (23/07/25) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH, MH, Pejabat utama PJU Polres Meranti dan beberapa rekan media online.
Dalam konferensi tersebut, Kapolres Aldi Alfa Faroqi mengungkapkan, tersangka AR (37) tahun melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban Jesen (17) tahun hingga meninggal dunia.
"Pada saat pelaku berada di pondoknya, lalu pelaku memanggil korban dari pondok pelaku dengan mengatakan ”jesen jesen” tetapi korban tidak ada membalas panggilan pelaku," jelas kapolres.
Lanjutnya Kapolres menerangkan dikarenakan hal tersebut pelaku langsung pergi ke rumah korban yang tidak jauh dari pondoknya dengan membawa sebilah parang.
"Yang mana tujuan pelaku tersebut untuk membunuh Ato (teman korban) namun pada saat tiba dirumah korban, pelaku sudah tidak melihat teman korban lagi."
Selanjutnya, pelaku masuk kedalam rumah yang saat itu posisi korban sedang duduk di sudut rumah sebelah kiri tempat biasa korban atau keluarganya karaoke. Lalu pelaku bertanya kepada korban dengan nada keras mengatakan ”jesen, mana si ato?” lalu korban mengatakan ”udah pulang”.
Mendengar hal tersebut pelaku emosi dan langsung membacok korban secara membabi buta yang mengenai bagian kepala, tangan dan kaki korban sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri terbaring di lantai akan tetapi pelaku masih tetap membacok kearah tubuh korban.
Kapolres juga menerangkan motif pembunuhan tersebut, dikarenakan pelaku merasa sakit hati terhadap korban dikarenakan korban sering menolak ketika pelaku meminta bantuannya dan juga korban berprilaku sombong, sok kepada pelaku selaku pamannya sendiri dan pada saat bertanya kepada korban seperti pura – pura tidak dengar dan pergi meninggalkan pelaku.
Pada kesempatan itu, kapolres juga menerangkan pada peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, yang mana pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, yakni sebagai paman kandung.
"Kejadian ini didasari oleh motif pribadi, di mana pelaku merasa sakit hati atas sikap korban yang dianggap kurang menghargai serta menunjukkan perilaku yang dinilai acuh dan menjauhkan diri dalam interaksi keluarga,"
Atas perbuatan kejahatannya pelaku terkena Pasal 340 KUHPidana mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 340 K.U.H.Pidana dan atau pasal 338 K.U.H.Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Bom)
Berita Terkait :
_Black11.png)








