Polsek Singingi Ciduk Pelaku Perjudian Higgs Domino Memakai Chip

Publisher Vol/fit Hukum
20 Agu 2022, 14:42:28 WIB
Polsek Singingi Ciduk Pelaku Perjudian Higgs Domino Memakai Chip

Kuansing, VokalOnline.Com - Polsek Singingi  Polres Kuantan Singingi   tangkap  pelaku perjudian jenis judi online Higgs Domino dengan memakai chip, satu orang Pria bernama inisial ES (29) tahun di tangkap di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan singingi, yang diduga sebagai penampung atau agen chip Jumat (19/8/2022) sekira pukul 18.30 wib.

Ucap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui keterangan resmi  Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, “pelaku ES ditangkap Di Kedai Soto Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Hp merk Oppo A54 Warna Biru yg berisi aplikasi Higgs domino dan Uang sebesar Rp 1.050.000  Dan ATM BRI An ES Hasil Penjualan Cip Higgs domino sebanyak,” ujar IPTU Riduan.

Lebih jelas Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar membeberkan kronologis penangkapan ES bermula Rabu tanggal 17 Agustus 2022, didapat Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Kedai Soto yang berada Di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat.

Atas hasil penyelidikan, pada Jumat  tanggal 19 Agustus 2022 pada pukul 18.30 Wib di lokasi dan mendapati terduga ES melakukan perjudian jenis online  dan menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.

Kemudian dilakukan penangkapan berikut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp merk Oppo A54 Warna Biru yg berisi aplikasi Higgs domino dan Uang sebesar Rp 1.050.000  Dan ATM BRI An ES, selanjutnya pelaku ES dan varang bukti dibawa  guna proses hukum lebih lanjut, "ungkap IPTU Riduan.

“Kepada pelaku ES di akan disangka melanggar Pasal  303 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara " ucap Kapolsek mengakhiri keterangannya.**(Rls/Rusman)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment