Proyek APBD 2023 di Banyuasin Diduga Dikorupsi, Kejaksaan Geledah Dua Lokasi

Publisher Vol/fit Hukum
11 Feb 2025, 19:59:44 WIB
Proyek APBD 2023 di Banyuasin Diduga Dikorupsi, Kejaksaan Geledah Dua Lokasi

Palembang, Vokalonline.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan kantor lurah Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin

Turut diungkap juga dugaan korupsi pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan . Proyek tersebut dibiayai oleh dana keuangan bersifat khusus melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.

Penyidikan kasus ini dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025. Penyidikan tersebut dilakukan setelah ada indikasi penyalahgunaan dana pada proyek yang bersumber dari anggaran daerah.

Pada Jumat, 7 Februari 2025, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara ini. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Adapun lokasi yang digeledah adalah, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin, yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jl. K.H. Choirul Chobir No. 23, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian digeledah juga, sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jl. Lingkar Sekojo No. 01, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor: PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025. Seluruh proses penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment