- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Proyek APBD 2023 di Banyuasin Diduga Dikorupsi, Kejaksaan Geledah Dua Lokasi

Palembang, Vokalonline.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan kantor lurah Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin
Turut diungkap juga dugaan korupsi pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan . Proyek tersebut dibiayai oleh dana keuangan bersifat khusus melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
Penyidikan kasus ini dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025. Penyidikan tersebut dilakukan setelah ada indikasi penyalahgunaan dana pada proyek yang bersumber dari anggaran daerah.
Pada Jumat, 7 Februari 2025, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara ini. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Adapun lokasi yang digeledah adalah, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin, yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jl. K.H. Choirul Chobir No. 23, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian digeledah juga, sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jl. Lingkar Sekojo No. 01, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor: PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025. Seluruh proses penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Berita Terkait :
_Black11.png)








