- Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Ikuti Peresmian Serentak 980 SPPG
- 320 Posyandu Diperkuat, RAPP Bekali Ribuan Kader dengan Edukasi Kesehatan dan Gizi di Riau
- Merawat Silaturahmi, Menguatkan Kontribusi: IKA Unri RAPP Punya Nahkoda Baru
- Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan Sari Jadi Gementar Alam Melaju ke Final Pacu Jalur 2026
- Dari Konflik Menuju Kolaborasi, RAPP dan Petani Beruk Sepakati Pengelolaan Lahan yang Kondusif
- Cegah Kabut Asap Makin Tebal Polsek Tebing Tinggi Bagikan Masker kepada Masyarakat
- Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
- DPRD Meranti Panggil Sejumlah OPD, Bahas Persoalan Pergaulan Remaja dan Perlindungan Anak
- Siompu Kampar Riau Tampilkan Parade Manjujuong Dulang dan Baju Bakuduong
- H. Ian Machyar Terpilih Aklamasi sebagai Ketua BPC Perhumas Pekanbaru Periode 2026-2029
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM
Jakarta, VokalOnline.Com - PTUN Jakarta menolak gugatan PT TUM (Tri Usaha Mandiri) atas dicabutnya izin HGU perusahaan itu di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan, Riau, oleh Kementerian ATR/BPN. Putusan itu dIbacakan dalam sidang yang berlangsung Kamis (31/8), dengan putusan nomor 89/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam putusan disebut PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta menolak permohonan penggugat, menyatakan eksepsi gugatan tidak diterima, sehingga PTUN menolak keseluruhan gugatan. PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Tokoh masyarakat Pulau Mendol, Kazzaini Ks, saat memberi keterangan kepada media pagi tadi mengatakan bahwa ia mengucapkan rasa syukur yang tidak berhingga atas putusan PTUN Jakarta ini.
"Kabar yang menggembirakan bagi masyarakat Pulau Mendol. PTUN Jakarta sudah membuat keputusan yang tepat," ucap.Kazzaini Ks. Ia berharap PT TUM tidak melakukan banding.
Rasa syukur dan gembira juga disampaikan Koordinator Koordinator (Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol) Wan Andi Gunawan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya kepada Pak Wamen Raja Juli Antoni. Juga berbagai pihak dan kalangan yang mendukung perjuangan masyarakat Pulau Mendol," ujar Wan Andi.
Direktur WALHI Riau Boy Even Sembiring mengapresiasi upaya Kementrian ATR/BPN yang berjuang dengan serius menghadapi perlawanan PT TUM.
"Majelis Hakim PTUN Jakarta telah dengan tepat mengambil Keputusan dalam memperhatikan fakta PT TUM sama sekali tidak pernah beraktivitas di Pulau Mendol. Keputusan Majelis Hakim sangat tepat memuliakan keadilan atas dasar kepentingan rakyat dan keselamatan pulau Mendol," tutur Boy.
Ditolaknya gugatan PT TUM ini mendapat respon langsung dari Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Melalui pesan wa-nya Raja Juli mengucapkan selamat kepada masyarakat Pulau Mendol.
"Syukur kepada Tuhan," ucapnya.
Dalam pada itu, di Pulau Mendol masyarakat cukup heboh hari ini ketika mendapat kabar gugatan PT TUM ditolak. Grup-grup wa dipenuhi ucapan tahniah dan meme-meme suka cita.
"Masyarakat memang cukup antusian dan gembira menerima kabar ini. Alhamdulillah," kata Agustian, salah seorang tokoh di Pulau Mendol yang gigih memimpin masyarakat menolak kehadiran PT TUM di Pulau Mendol. *
Berita Terkait :
- Polres Meranti Ungkap Dugaan Penyelewengan Ratusan Juta Rupiah Dana UED-SP Pelantai Mandiri0
- Agar Tidak Muncul Titik Api Lagi, Polsek Tambang Laksanakan Giat Pendinginan Bekas Kebakaran Lahan 0
- Dua Perambah Hutan, Dua Unit Excavator Diamankan Reskrim Tipiter Polres Rohil0
- Jalin Keakraban, SPS Riau Bertemu Konsul Malaysia di Pekanbaru Bincangkan Program Media 0
- Maling Handphone, Batre Honda Ditangkap Berkat CCTV0
_Black11.png)








