- Aksi Panen Ilegal Nasrun Sitepu dan Kani di Kebun Agrinas Berlanjut, Perusahaan Kembali Tempuh Jalur
- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
- Polri Dukung Program Desa Bebas Api, Wakapolres Meranti Hadiri Penandatanganan MoU
- BOR 2026 Resmi Dibuka, Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Semarakkan RGECC
- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
PWI Riau Bekukan 9 Kepengurusan Kabupaten/Kota, Ini Penjelasan Plt Ketua H. Dheni Kurnia

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengambil langkah tegas dengan membekukan sembilan kepengurusan PWI di tingkat kabupaten dan kota se-Riau. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Diperluas PWI Riau yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, di Pekanbaru.
Plt Ketua PWI Riau, H. Dheni Kurnia, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyurati sembilan PWI kabupaten/kota melalui surat nomor: 35/PLT/PWI-RIAU/II/2025 tertanggal 19 Februari 2025. Dalam surat tersebut, ketua, sekretaris, dan bendahara dari masing-masing daerah diundang untuk hadir dalam rangka klarifikasi dan koordinasi terkait dinamika organisasi.
"Pemanggilan ini kami lakukan karena kepengurusan mereka di-SK-kan langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Maka penting bagi kami untuk mengklarifikasi posisi mereka dalam dinamika organisasi saat ini, termasuk sikap mereka terhadap pelaksanaan HPN 2025 yang dilaksanakan oleh kelompok Zulmansyah," ujar Dheni.
Ia menegaskan, secara administrasi, kepengurusan PWI kabupaten/kota adalah bagian dari PWI yang sah secara organisasi, bukan dari kelompok Zulmansyah. SK mereka ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat yang legal, Hendry Ch Bangun. Adapun yang dibekukan oleh PWI Pusat hanyalah kepengurusan PWI Riau di bawah kepemimpinan Raja Isyam Azwar, sementara pengurus kabupaten/kota belum pernah diberi sanksi sebelumnya.
"Namun sangat disayangkan, kesembilan kepengurusan tersebut tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Karena itu, dalam Rapat Pleno Diperluas kami memutuskan untuk memberikan sanksi pembekuan terhadap kesembilan kepengurusan tersebut," tegas Dheni Kurnia.
Dheni juga menambahkan, jika setelah pembekuan ini mereka memilih bergabung dan di-SK-kan oleh pihak Zulmansyah, maka hal tersebut merupakan pilihan masing-masing.
Berita Terkait :
_Black11.png)









