- Bibit Sampai ke Panen, IPTU Andi Purba Kawal Jagung Teluk Sungka Bersama Warga
- Cabe Sungai Iliran Disambangi Aipda Andromik, Produktivitas Warga Jadi Fokus Polsek GAS
- Bhabinkamtibmas Desa Sungai Pasir Putih Tinjau Kesehatan dan Produktivitas Ternak Sapi Warga
- Dari Bibit ke Panen, Bhabinkamtibmas Tanjung Harapan Gasskan Program Cabe dan Selada
- Briptu Pirima Kawal Jeruk Kuala Gaung, Polsek GAS Pastikan Ketahanan Pangan Tumbuh Subur
- Pemkab Kuansing Undang Qari Internasional di Pembukaan MTQ Riau
- Sekretaris Dinas Kominfo Kuansing, Apresiasi Respons Komunikasi Antara TVRI dan Pemkab Terjalin Baik
- Jelang MTQ ke-44 Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Perbaiki Lampu Penerangan Jalan
- Pawai Budaya dan Islami Jadi Andalan Kuansing Sambut MTQ Riau ke 44 Libatkan 4 Ribu Unsur Masyarakat
- Bhabinkamtibmas Pengalihan Sambangi Pekarangan Warga Dukung Program Ketahanan Pangan
Ranperda Penyelenggaraan Pesantren DPRD Bengkalis Konsultasi ke Kemenag Riau

Bengkalis, VokalOnline.Com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan Konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau di Pekanbaru. Adapun kedatangan Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jumat (11/02/2022) semalam.
Pertemuan dilakukan di aula lantai dua langsung dihadiri oleh ketua Pansus Irmi Syakip Arsalan didampingi Wakil Ketua I Syahrial, Wakil Ketua Pansus H. Adri, Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan dan anggota pansus. Turut hadir Staf Ahli Bupati Fahrul Razi, Kementerian Agama Bengkalis, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Kesra, Bappeda dan BPKAD.
Rombongan disambut baik oleh Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Riau Dr H Edwar S Umar bersama Jasri yang menangani masalah pondok pesantren, Dr H Fahri Kepala Seksi Pendidikan Diniya dan Pondok pesantren.
Syahrial dalam sambutannya menjelaskan, Ranperda penyelenggaraan Pesantren merupakan inisiatif DPRD yang disambut baik oleh Bupati Bengkalis, sehingga Bupati menugaskan beberapa OPD terkait untuk melakukan pembahasan bersama DPRD.
Berbagai tahapan yang telah dilalui bersama untuk penyempurnaan isi dari Ranperda ini, mulai dari rapat rapat yang dilaksanakan di DPRD, konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Provinsi sampai di Kementerian Dalam Negeri RI.
"Sebelum UU dan PP Tentang Pesantren diterbitkan, APBD sulit untuk menjangkau karena terhukum dengan Hibah. Maka dengan adanya Ranperda ini kita dapat terfokus untuk menunjang sistem pendidikan Pesantren. Sehingga dengan demikian pesantren dapat berjalan dengan baik dan para santri lebih nyaman belajar. Begitu juga para Guru/Kiai bagaimana mereka mendapatkan penghasilan yang wajar, sehingga dapat membentuk anak anak yang berkarakter dan bermoral sesuai dengan tujuan cita cita bangsa, dan RPJMD Kabupaten Bengkalis mudah tercapai,"terang Syahrial.
Ketua Pansus Penyelenggara Pesantren Irmi Syakip Arsalan mengatakan, Ranperda penyelenggaraan Pesantren merupakan regulasi untuk memperkuat kelembagaan dan eksistensi pondok pesantren agar mendapatkan dukungan fasilitasi yang optimal dari Pemerintah Daerah. Sehingga perkembangan dan kemajuan pondok pesantren juga menjadi prioritas pembangunan daerah.
"Untuk penyempurnaan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kita butuh masukan dari banyak pihak. Pada hari ini kita melakukan konsultasi untuk mendapatkan masukan dari Kanwil Kemenag Riau agar Ranperda ini menjadi produk hukum yang bisa mengakomodir dan mendorong kemajuan pesantren." jelas Syakip.
Sementara H Adri mengharapkan Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren ini dapat di selesaikan dalam waktu cepat, tepat dan hasil yang lebih komprehensif yang akan dituangkan nantinya dalam bentuk laporan pansus didalam rapat paripurna DPRD.
"Kita ingin hasilnya dapat menghadirkan perda yang baik, perda yang berpihak kepada penyelenggara pondok pesantren sebagai penyelenggara Pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan pengembangan ekonomi masyarakat. "Tidak ada halangan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan sarana dan pra sarana pondok pesantren sepanjang itu tidak dobel antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, " jelas Adri.(rls/der)
Berita Terkait :
- Kepala BPN Riau Sempat Drop Disebut Terima Uang Rp1,2 M0
- Tidak Jera Atas Perbuatannya, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Pihak Kepolisian*0
- Membanggakan! Wagubri: Belum Tempati Rumdis, Kapolda Riau Sudah Tunjukkan Prestasi0
- Alex Kurniawan Berpeluang Tempati Kursi Kadiskominfo Riau0
- Kapolda Riau Tinjau Vaksinasi Massal Lansia dan Anak-Anak di Bengkalis0
_Black11.png)









