- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Ranperda Penyelenggaraan Pesantren DPRD Bengkalis Konsultasi ke Kemenag Riau

Bengkalis, VokalOnline.Com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan Konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau di Pekanbaru. Adapun kedatangan Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jumat (11/02/2022) semalam.
Pertemuan dilakukan di aula lantai dua langsung dihadiri oleh ketua Pansus Irmi Syakip Arsalan didampingi Wakil Ketua I Syahrial, Wakil Ketua Pansus H. Adri, Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan dan anggota pansus. Turut hadir Staf Ahli Bupati Fahrul Razi, Kementerian Agama Bengkalis, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Kesra, Bappeda dan BPKAD.
Rombongan disambut baik oleh Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Riau Dr H Edwar S Umar bersama Jasri yang menangani masalah pondok pesantren, Dr H Fahri Kepala Seksi Pendidikan Diniya dan Pondok pesantren.
Syahrial dalam sambutannya menjelaskan, Ranperda penyelenggaraan Pesantren merupakan inisiatif DPRD yang disambut baik oleh Bupati Bengkalis, sehingga Bupati menugaskan beberapa OPD terkait untuk melakukan pembahasan bersama DPRD.
Berbagai tahapan yang telah dilalui bersama untuk penyempurnaan isi dari Ranperda ini, mulai dari rapat rapat yang dilaksanakan di DPRD, konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Provinsi sampai di Kementerian Dalam Negeri RI.
"Sebelum UU dan PP Tentang Pesantren diterbitkan, APBD sulit untuk menjangkau karena terhukum dengan Hibah. Maka dengan adanya Ranperda ini kita dapat terfokus untuk menunjang sistem pendidikan Pesantren. Sehingga dengan demikian pesantren dapat berjalan dengan baik dan para santri lebih nyaman belajar. Begitu juga para Guru/Kiai bagaimana mereka mendapatkan penghasilan yang wajar, sehingga dapat membentuk anak anak yang berkarakter dan bermoral sesuai dengan tujuan cita cita bangsa, dan RPJMD Kabupaten Bengkalis mudah tercapai,"terang Syahrial.
Ketua Pansus Penyelenggara Pesantren Irmi Syakip Arsalan mengatakan, Ranperda penyelenggaraan Pesantren merupakan regulasi untuk memperkuat kelembagaan dan eksistensi pondok pesantren agar mendapatkan dukungan fasilitasi yang optimal dari Pemerintah Daerah. Sehingga perkembangan dan kemajuan pondok pesantren juga menjadi prioritas pembangunan daerah.
"Untuk penyempurnaan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kita butuh masukan dari banyak pihak. Pada hari ini kita melakukan konsultasi untuk mendapatkan masukan dari Kanwil Kemenag Riau agar Ranperda ini menjadi produk hukum yang bisa mengakomodir dan mendorong kemajuan pesantren." jelas Syakip.
Sementara H Adri mengharapkan Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren ini dapat di selesaikan dalam waktu cepat, tepat dan hasil yang lebih komprehensif yang akan dituangkan nantinya dalam bentuk laporan pansus didalam rapat paripurna DPRD.
"Kita ingin hasilnya dapat menghadirkan perda yang baik, perda yang berpihak kepada penyelenggara pondok pesantren sebagai penyelenggara Pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan pengembangan ekonomi masyarakat. "Tidak ada halangan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan sarana dan pra sarana pondok pesantren sepanjang itu tidak dobel antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, " jelas Adri.(rls/der)
Berita Terkait :
- Kepala BPN Riau Sempat Drop Disebut Terima Uang Rp1,2 M0
- Tidak Jera Atas Perbuatannya, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Pihak Kepolisian*0
- Membanggakan! Wagubri: Belum Tempati Rumdis, Kapolda Riau Sudah Tunjukkan Prestasi0
- Alex Kurniawan Berpeluang Tempati Kursi Kadiskominfo Riau0
- Kapolda Riau Tinjau Vaksinasi Massal Lansia dan Anak-Anak di Bengkalis0
_Black11.png)









