- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Ratusan Mahasiswi Desak Kejati Riau Serius Susun Kasasi Terhadap Syafri Harto

Mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru menggelar demonstrasi menolak vonis bebas terdakwa pencabulan mahasiswi Universitas Riau.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Ratusan mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru dan aktivis perempuan mendesak Kejati Riau menggelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka mendesak jaksa penuntut umum (JPU) serius melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pencabulan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto.
Massa aksi datang ke Kejati Riau menggunakan pakaian serba hitam. Menurut demonstran, seragam itu sebagai tanda matinya keadilan di Bumi Pertiwi, khususnya Bumi Lancang Kuning.
"Bumi Lancang Kuning sedang tidak baik-baik saja," kata orator aksi memprotes vonis bebas terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu, Jum'at petang, 8 April 2022.
Sedang menjalankan ibadah puasa tak menyurutkan semangat ratusan massa aksi yang tergabung dalam Forum Perempuan Peduli Riau itu menyuarakan ketidakadilan terhadap perempuan. Khususnya yang dialami mahasiswi Universitas Riau inisial L saat bimbingan skripsi.
Dalam aksinya, massa aksi membentangkan spanduk dan membawa puluhan kertas bertuliskan protes ketidakadilan terhadap korban kekerasan seksual.
"Bebas satu, pelaku lainnya akan bebas melakukan pelecehan," teriak orator lainnya.
Menurut seorang orator, banyak korban pelecehan seksual di kampus tidak berani bicara terhadap apa yang dialaminya dari dosen ataupun oknum civitas akademika. Mereka takut karena jarang mendapatkan keadilan.
Vonis bebas terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, dinilai kian membawa preseden buruk bagi korban lainnya. Makin banyak korban yang tidak akan berani bicara karena berkaca dari vonis bebas ini.
"Ini banyak terjadi di kampus lainnya, kita hadir untuk mereka, perempuan tersakiti yang mendapatkan kekerasan seksual," kata orator.
Sementara itu, koordinator lapangan aksi, Fitria menyampaikan empat pernyataan sikap terhadap vonis bebas Syafri Harto ini. Sikap dan tuntutan ini didengar oleh Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto.
"Pertama, kami menolak putusan bebas terhadap terdakwa pencabulan mahasiswi," kata Fitria.
Kedua, lanjut Fitria, pihaknya mendesak JPU serius menyusun memori kasasi terhadap vonis bebas Syafri Harto dan berkomitmen penuh mengawal kasasi.
"Ketiga, mendesak Mahkamah Agung menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan peraturan perundangan berlaku," kata Fitria.
Keempat, sambung Fitria, pihaknya mengecam segala bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan, baik yang terjadi di dalam ataupun di luar perguruan tinggi.
Pernyataan sikap ini kemudian diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau agar sampai ke pimpinan institusi tersebut.
Sementara itu, Raharjo mengatakan JPU sudah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Pekanbaru itu pada 4 April 2022. Diapun menyatakan tidak tepat kalau mahasiswi meminta keadilan ke Kejati Riau.
"Karena yang mengadili itu adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Raharjo.
Saat ini, lanjut Raharjo, JPU tengah menyusun memori kasasi untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Agung supaya diproses majelis hakim agung.
"Mudah-mudahan majelis hakim di Mahkamah Agung mendapatkan hidayah agar memberikan putusan seadil-adilnya," jelas Raharjo.
Untuk menyusun memori kasasi itu, Raharjo menyatakan JPU akan menggunakan ragam literatur dan dalil hukum guna menguatkan tuntutan terhadap Syafri Harto.
"Agar terdakwa mendapatkan dijatuhkan sanksi pidana," kata Raharjo. ***
Berita Terkait :
- Tidak Ada Larangan Gubernur Riau Lakukan Safari Ramadan0
- Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Ratusan Anak Yatim di Santun PT Tasma Puja 0
- Dua Orang Lagi Asik Pesta Sabu di Toilet Umum,di Tangkap Polsek Air Tiris 0
- Penasihat Ahli Gubri Bahas Sinergitas Informasi dan Komunikasi Publik 20220
- Mahasiswa dari Berbagai Universitas di Riau Bikin Petisi Tolak Syafri Harto Bebas0
_Black11.png)









