- JMSI Inhu Kirim Tiga Pengurus Ikuti Uji Kompetensi Wartawan di UIR Pekanbaru
- RAPP Dukung Upaya Pencegahan Karhutla Siak
- Akses Masyarakat Jadi Prioritas, RAPP Dukung Perbaikan Jalan di Segati dan Langgam
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual UMKM Binaan
- Kolaborasi Dinas Kesehatan dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- Dukung Pelestarian Pesisir, RAPP Tanam 2.000 Mangrove di Desa Bagan Melibur
- RAPP Perkuat Upaya Pelestarian Mangrove di Kepulauan Meranti
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Produk Lokal Naik Kelas
- Inhu Expo 2026 Jadi Panggung UMKM dan Kreativitas Generasi Muda, Resmi Ditutup Wabup Hendrizal
- Rakerda KORMI Dibuka Wako
Mahasiswa dari Berbagai Universitas di Riau Bikin Petisi Tolak Syafri Harto Bebas

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Mahasiswa dari sejumlah universitas di Pekanbaru, Riau, membuat petisi penolakan bebasnya terdakwa pencabulan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto. Mahasiswa mengumpulkan tanda tangan secara langsung di kampus masing-masing.
Pengumpulan petisi menolak Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau itu bebas mulai dilakukan di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan di Universitas Islam Riau.
Sebelumnya, Universitas Riau melalui Korps Mahasiswa Hubungan Internasional juga membuat petisi ini. Bedanya, petisi ini dikumpulkan melalui surat elektronik.
Menurut mahasiswi UIN Suska Pekanbaru, Mega, petisi ini akan dikirim ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Petisi ini menolak pembebasan Syafri Harto," tegas Mega, Rabu siang, 6 April 2022.
Mega menjelaskan, beberapa hari sebelumnya sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai universitas di Pekanbaru melakukan pertemuan. Hasilnya sepakat membuat petisi ini agar terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu tidak bebas di Mahkamah Agung.
"Saat ini teman-temannya sesama mahasiswa tengah melakukan sosialisasi tentang kasus pelecehan seksual ini," jelas Mega.
Melalui petisi ini, mahasiswa berharap jaksa penuntut umum (JPU) segera menyatakan kasasi. Apalagi waktu pikir-pikir JPU menyatakan kasasi tinggal tujuh hari.
"Beberapa hari lagi akan ada pertemuan lagi membahas soal petisi ini," kata Mega.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan JPU masih menunggu putusan lengkap dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Syafri Harto.
Setelah itu, pihaknya akan mempelajari putusan itu. Selanjutnya akan disusun nota kasasi ke Mahkamah Agung agar terdakwa tidak bebas dari tuntutan.
"Memang di pengadilan JPU menyatakan pikir-pikir, jadi ada 14 hari waktu untuk menerima salinan putusan hakim," kata Raharjo.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zulham Pardamean Pane menyatakan JPU pasti kasasi terhadap vonis bebas itu.
"Itu pasti, tapi setelah nanti menerima salinan lengkap putusan hakim," jelas Zulham.
Zulham juga sudah berkoordinasi dengan JPU untuk mengetahui apa pertimbangan hakim membebaskan Syafri Harto. Selanjutnya akan menyusun langkah kasasi agar tidak dimentahkan Mahkamah Agung.***
Berita Terkait :
- Polisi Tangkap Petani di Bengkalis Jadi Kurir 15 Kilogram Sabu0
- Bisikan Ghaib Sang Ayah Nyaris Buat Balita di Rumbai Kehilangan Nyawa0
- Rutan Pekanbaru Pacu Vaksinasi bagi Warga Binaan 0
- Pestanya Wartawan di Konferensi, PWI Riau Akan Punya Ketua Baru 2022 ?0
- Kuasa Hukum Anthony Nilai Jaksa Nodai Prinsip Due Process of Law0
_Black11.png)









