- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Polisi Tangkap Petani di Bengkalis Jadi Kurir 15 Kilogram Sabu

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Tergiur upah tinggi membuat seorang petani di Riau mendekam di penjara untuk puluhan tahun bahkan hukuman mati. Pria inisial AH itu nekat menjadi kurir sabu seberat 15 kilogram dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai.
Narkoba itu diduga berasal dari Malaysia. Sindikat jaringan narkoba internasional memasoknya ke Pulau Rupat memakai kapal lalu dibawa ke Kota Dumai untuk diedarkan ke sejumlah daerah.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka 35 tahun ditangkap pada Rabu siang, 30 Maret 2022. Penangkapan dilakukan oleh Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri.
"Kejadiannya di Pelabuhan Roro Dumai Riau," kata Sunarto, Rabu siang, 6 April 2022.
Sunarto menjelaskan, tim dari dua kapal yang dikomandoi AKP Mustafa dan Iptu Andi Yasser mendapat informasi akan adanya seorang pria yang membawa sabu memakai tas. Pria dimaksud dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai menggunakan kapal roro.
"Selain tas, laki-laki disebut membawa kardus dalam kapal," jelas Sunarto.
Petugas melakukan penyelidikan dan mengintai penumpang yang baru saja turun dari kapal roro. Benar saja, ada pria memakai tas dan membawa kardus sesuai informasi yang diterima petugas.
Petugas memeriksa barang bawaan pelaku. Dalam tas tadi ditemukan 15 paket teh China yang isinya diduga narkoba jenis sabu.
"Pelaku merupakan petani dari Bengkalis yang mendapatkan upah menjadi kurir narkoba," jelas Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannyamati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Sunarto.***
Berita Terkait :
- Bisikan Ghaib Sang Ayah Nyaris Buat Balita di Rumbai Kehilangan Nyawa0
- Rutan Pekanbaru Pacu Vaksinasi bagi Warga Binaan 0
- Pestanya Wartawan di Konferensi, PWI Riau Akan Punya Ketua Baru 2022 ?0
- Kuasa Hukum Anthony Nilai Jaksa Nodai Prinsip Due Process of Law0
- Pencuri Infocus SMPN 2 Rimba Melintang Ditangkap Polisi0
_Black11.png)









