- Anggota DPRD Pekanbaru Geram, Dugaan Pesta LGBT di Cafe Laksamana Muda
- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
Respon Keresahan Masyarakat Polsek Kuantan Mudik Razia Warung Remang-Remang

Kuansing, VokalOnline.Com - Terkait masalah warung remang-remang semangkin hari menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat. Untuk mengatasinya, tidak sampai dengan laporan masyarakat saja, melainkan respon positif dari pihak penegak hukum dalam hal ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, langsung melakukan tindakan penertiban Di Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing Kamis Malam (3/11/2022) sekira jam 22.00 Wib.
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kuantan Mudik langsung turun melakukan penertiban.
Pelaksana Penertiban, dilakukan dalam bentuk kegiatan razia Penindakan Multi Sasaran (PMS), dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, S.H didampingi 6 Personil Polsek Kuantan Mudik
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, S.H “Penertiban yang kami lakukan merupakan bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat terhadap keberadaan adanya warung remang-remang tersebut. Makanya bersama Personil Polsek Kuantan Mudik kita turun langsung melakukan penindakan,” kata ferry
Tambah ferry, penertiban warung remang-remang, langkah pertama melakukan pemeriksaan identitas diri pemilik, pekerja dan pengunjung untuk kemudian dilakukan pendataan dengan baik.
Kemudian, kepada pemilik warung, membuat surat pernyataan dengan perjanjian agar memberikan penerangan yang cukup dan tidak memutar atau menghidupkan musik dengan suara terlalu keras serta menghimbau agar Pemilik kafe tersebut tidak menjual miras dan membatasi jam beroperasional“Seandainya tidak mengindahkan surat pernyataan dan perjanjian, maka dengan tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU ferry.**(Rusman)
Berita Terkait :
- Pacu Jalur Miniatur Dusun 3 Desa Kampung Baru Timur Kecamatan Cerenti Berakhir Dengan Dukses dan Mer0
- Ungkap Cepat Dua Kasus Pembunuhan, Kapolres Kuansing Berikan Reward Kepada 25 Anggota0
- Lagi - Lagi Polres Kuansing Menciduk Dua Pelaku Pengedar Narkotika0
- SatReskrim Polres Kuansing Lakukan Penindakan Terhadap Penimbunan BBM Subsidi Pemerintah RI0
- Kepala Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan, memberi bantuan korban kebakaran di desa Jake Kecamatan 0
_Black11.png)








