Lagi - Lagi Polres Kuansing Menciduk Dua Pelaku Pengedar Narkotika

Publisher Syafira Lacitra Amanda Daerah
29 Okt 2022, 09:03:03 WIB
Lagi - Lagi Polres Kuansing Menciduk Dua Pelaku Pengedar Narkotika

Kuansing, VokalOnline.Com - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing memasukkan 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial DI alias D, 38 tahun di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, dan AD alias D, 42 tahun di desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, yang terlupakan melakukan sabu- jenis Narkotika jenis sabu, pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB  

 Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, MM, dalam keterangan resminya menambahkan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa kasang Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singing, dari penyelidikan dan penyelidikan, sekira pukul 15.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang ber inisial DI Als D di warung pinggir jalan raya desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap IPTU Tommy.

Dari hasil penggeledahan di 2 (dua) paket plastik bening yang ditemukan berisikan butiran kristal yang diduga jenis Sabu tidak jauh dari posisinya, dan mengakui bahwa 2 (dua) paket plastik bening diduga jenis sabu tersebut milik dia dan didapati dari seorang berinisial AD als D dan setelah selesai DI Als D, tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap AD als D,"

L

"Selanjutnya pukul 19.00 WIB tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M,M, dan KBO Sat Resnarkoba IPDA Debi Setyawan,SH,MH melakukan pengejaran terhadap AD als D dan berhasil berhasil terhadap AD Als D di lahan kosong desa lubuk ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi yang sedang duduk di dalam mobil, "

Kemudian "dari dalam pengamanan dan penggeledahan ditemukan barang-barang yaitu 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus plastik klip bening plastik hitam terletak dipintu kanan mobil setelah diintrogasi tersangka AD Als D mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya , selanjutnya 2 (dua) orang tersangka dan barang bukti yang dibawa Kepol Kuansing guna proses lebih lanjut," jelas IPTU Tommy.

"Barang bukti yang ikut dari tersangka D adalah 2 buah plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,82 gram, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor,"

Sedangkan "barang bukti dari tersangka AD als D adalah 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal yang terlupakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 10.23 (sepuluh koma dua puluh tiga) Gram, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet sendok, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merek Constant, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit mobil merek mazda pick up dan 1 (satu) Buah STNK Bermotor atas nama AD als D," ungkap IPTU Tommy. 

"Terhadap pelaku inisial DI akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dan terhadap pelaku inisial AD akan disangkakan berdasarkan : Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *IPTU Tommy menutup keterangannya.**(Rls)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment