RiauAndalas.com Tidak Hadiri Sidang Perdana Pengaduan Penasehat Ahli Gubernur di Dewan Pers

Publisher Vol/Syu Riau
16 Feb 2022, 17:20:58 WIB
RiauAndalas.com Tidak Hadiri Sidang Perdana Pengaduan Penasehat Ahli Gubernur di Dewan Pers

Advokat Sandi Baiwa SH CPL.


Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pengacara dari kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau (Gubri) bidang Informasi dan Komunikasi Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH CPL, menghadiri undangan sidang mediasi oleh Dewan Pers di Jakarta.

Sidang pada Rabu (16/2/2022) tersebut tidak dihadiri oleh pihak teradu yaitu RiauAndalasCom yang dilaporkan penasehat ahli Gubri ke dewan pers atas  berita menghakimi, memfitnah serta berita yang dikategorikan melanggar kode etik jurnalistik.

"Hari ini saya mengikuti sidang perdana dengan dewan pers, terkait berita yang diterbitkan oleh RiauAndalasCom yang sudah memfitnah, menuduh dan mengancam penasehat ahli Gubri," kata Sandi Baiwa kepada wartawan Rabu (16/2/2022) usai mengikuti sidang secara virtual dengan dewan pers.

Sandi menyayangkan atas ketidak hadiran pihak dari RiauAndalasCom dan tidak memberikan keterangan kepada dewan pers atas ketidak hadirannya memenuhi undangan sidang di dewan pers Rabu 16 Februari 2022.

"Menurut kami, pihak RiauAndalasCom itu tidak menghargai dewan pers, surat penilaian dari dewan pers  atas pengaduan yang disampaikan oleh penasehat ahli Gubri juga tidak digubris oleh RiauAndalasCom," kata Sandi

Dijelaskan Sandi Baiwa, Dewan pers mengirimkan surat penilaian atas pengaduan penashat ahli Gubri tertanggal 17 Januari 2022, kemudian pada tanggal 18 Januari 2022 itu, penasehat ahli Gubri membuat surat tentang hak jawab dan dikirimkan kepada RiauAndalasCom, namun RiauAndalasCom membalas surat tersebut dengan berbagai alasan dan terkesan mengabaikan surat penilaian pengaduan dari dewan pers nomor 55/DP-K/I/2022 tertanggal 17 Januari 2022 itu.

"Tadi dari dewan pers dalam sidang menyampaikan, kalau RiauAndalasCom memuat hak jawab dari penasehat ahli Gubri tertanggal 30 Januari 2022, karena pihak pihak RiauAndalasCom tidak hadir tidak bisa saya tanyakan, kenapa mengabaikan surat penilaian dari dewan pers, semustinya 2 x 24 jam memuat hak jawab dari klaen setelah RiauAndalasCom menerimanya," ujar Sandi.

Dengan tidak hadirnya pihak dari RiauAndalasCom dalam sidang perdana di dewan pers, maka sidang ditunda dan akan diberi tau kembali jadwal sidang lanjutan kepada pengadu dan teradu di dewan pers terkait pengaduan penasehat ahli Gubri tentang fitnah, pengancaman dan pencemaran nama baik dipublikasikan oleh RiauAndalasCom.

Jawaban RiauAndalas

Terpisah, Pemimpin Redaksi RiauAndalas.com Hendri Abadi Hasibuan membenarkan pihaknya tidak menghadiri sidang itu sebagai teradu.

Hendri menyampaikan beberapa alasan ketidakhadiran pihaknya. Di antaranya, Hendir menyebut sudah memenuhi prosedur yang disarankan oleh dewan pers untuk memberikan hak jawab.

"Kami sudah memberikan hak jawab dan dimuat ke media kami, hak jawab itu juga sudah dikirim ke email dewanpers, juga dikirim ke pesan WhatApps dewan pers," kata Hendri.

Menurut Hendri, hak jawab itu sudah ditanggapi oleh dewan pers dan menyatakan tidak ada apa-apa lagi.

"Ada balasan dari WhatApps itu, kalau ini sudah tidak apa-apa lagi," jelas Hendri.

Hendri juga mengaku sudah mendatangi kantor pengacara tersebut di Jalan Tengku Bey tapi tidak ketemu. Dia datang bersama penulis berita dan narsumber dalam berita tersebut.

"Kop suratnya masih ada sama saya, tapi tidak ketemu kantornya," kata Hendri.

Hendri menyebut berita yang sedang disidangkan ini ditulis oleh wartawannya. Saat itu, dia tidak mengetahui berita itu lolos di redaksi.

"Memang ini keteledoran saya tapi sebagai penangungjawab saya harus mengurus ini," terangnya.

Di sisi lain, Hendri ingin bertemu langsung dengan pihak yang disebut dalam berita itu. Tujuannya untuk komunikasi dengan baik dan meminta maaf.

"Bagaimanapun yang dimuat itu adalah senior, saya nanti ingin bertemu langsung meminta maaf," jelas Hendri. (syu/zul)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment