- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Pembuat Kartu Vaksin Covid-19 Palsu Masuk Jeruji Besi

2 (Dua) orang tersangka pembuat dan sekaligus mengunakan (memiliki) Kartu Vaksin Covid-19 palsu.
Kampar, VokalOnline.Com - Kepolisian Resor Kampar (Polsek) berhasil mengungkap dan menangkap 2 (Dua) orang tersangka pembuat dan sekaligus mengunakan (memiliki) Kartu Vaksin Covid-19 palsu.
Kedua orang pembuat dan pengguna Kartu vaksin palsu ini,warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.Adalah SU alias AN (34) tahun dan AM alias AG (37) tahun.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka pembuat dan pengguna kartu vaksinasi covid-19 palsu ini.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan AKP Marupa Sibarani
SU alias AN sebagai pengguna kartu Vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap,Jumat (11/02/2021) siang saat itu berada dirumahnya di Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.
"Kemudian AM alias AG sebagai pembuat dan juga pengguna kartu vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap pada sore Jumat di Desa Batang Batindih juga."Ucap Sibarani.
Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti,kartu vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua atas nama Suhada dan sebuah kartu sertifikat vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua atas nama Agah Maradinga.
Sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa 2 unit Hp, 1 unit layar monitor merek acer warna hitam, 1 unit keyboard merek jertech warna hitam, 1 unit CPU komputer merek imperion warna hitam, 1 unit printer merek epson warna hitam, 9 lembar kertas vvc dan 2 lembar kertas sampul vvc.Tutup AKP Marupa Sibarani.**Vol/hasbi
Berita Terkait :
- Wabub Rohil Ingatkan ASN di Sekretariat Pemkab untuk Disiplin 0
- Hakim Jelaskan Tak Hukum Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati0
- Pansus Tampung segala Informasi untuk Penyempurnaan Ranperda0
- Menjadi Narasumber IPLSD-KP, Sekda Harapkan Sinergi Semua Pihak0
- Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kuansing Terdapat 28 Kasus0
_Black11.png)









