- Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Keritang Lewat Bhabinkamtibmas Sambangi Petani Sayur di Pengaliha
- DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil
- Sat Binmas Polres Inhil Cek dan Dampingi Peternakan P2B di Lorong Bunga Padi
- Polsek Enok Dampingi Warga Sulap Halaman Rumah Jadi Lumbung Pangan
- Polsek Enok Ajak Warga Perbanyak Tanam Kunyit dan Serai di Pekarangan
- Polsek Keritang Gencar Monitoring Peternakan Sapi Kotabaru, Cegah Curnak dan Dukung Ketahanan Pangan
- Jadi Sahabat Petani, Polsek Enok Dorong Warga Enok Rawat Cabe Rawit dan Serai Secara Rutin
- Personil Polsek Enok Imbau Warga Optimalkan Lahan untuk Hasil Panen dan Tingkatkan Perekonomian
- Agrinas dan Talang Mamak Bersinergi, Pengelolaan Kebun Eks PT SAL Buka Lapangan Kerja
- Polsek Keritang Monitor Tanaman Padi Menjelang Panen
Pembuat Kartu Vaksin Covid-19 Palsu Masuk Jeruji Besi

2 (Dua) orang tersangka pembuat dan sekaligus mengunakan (memiliki) Kartu Vaksin Covid-19 palsu.
Kampar, VokalOnline.Com - Kepolisian Resor Kampar (Polsek) berhasil mengungkap dan menangkap 2 (Dua) orang tersangka pembuat dan sekaligus mengunakan (memiliki) Kartu Vaksin Covid-19 palsu.
Kedua orang pembuat dan pengguna Kartu vaksin palsu ini,warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.Adalah SU alias AN (34) tahun dan AM alias AG (37) tahun.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka pembuat dan pengguna kartu vaksinasi covid-19 palsu ini.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan AKP Marupa Sibarani
SU alias AN sebagai pengguna kartu Vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap,Jumat (11/02/2021) siang saat itu berada dirumahnya di Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.
"Kemudian AM alias AG sebagai pembuat dan juga pengguna kartu vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap pada sore Jumat di Desa Batang Batindih juga."Ucap Sibarani.
Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti,kartu vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua atas nama Suhada dan sebuah kartu sertifikat vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua atas nama Agah Maradinga.
Sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa 2 unit Hp, 1 unit layar monitor merek acer warna hitam, 1 unit keyboard merek jertech warna hitam, 1 unit CPU komputer merek imperion warna hitam, 1 unit printer merek epson warna hitam, 9 lembar kertas vvc dan 2 lembar kertas sampul vvc.Tutup AKP Marupa Sibarani.**Vol/hasbi
Berita Terkait :
- Wabub Rohil Ingatkan ASN di Sekretariat Pemkab untuk Disiplin 0
- Hakim Jelaskan Tak Hukum Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati0
- Pansus Tampung segala Informasi untuk Penyempurnaan Ranperda0
- Menjadi Narasumber IPLSD-KP, Sekda Harapkan Sinergi Semua Pihak0
- Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kuansing Terdapat 28 Kasus0
_Black11.png)









