Hakim Jelaskan Tak Hukum Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Publisher Vol/fit Nasional
15 Feb 2022, 18:58:57 WIB
Hakim Jelaskan Tak Hukum Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022).


Bandung, VokalOnline.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati. Majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati itu karena alasan keadilan.

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban, terdakwa dan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Herry Wirawan dengan para korban. Hal ini karena menurut hakim para korban mengalami trauma sangat besar terhadap Herry Wirawan.

"Kontak dalam bentuk apa pun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka," kata hakim ,di lansir dari antara.

"Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban," tambah hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Herry Wirawan dijatuhi hukuman pidana mati kepada Majelis Hakim PN Bandung. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia.

Dengan berbagai pertimbangan dan melihat fakta-fakta persidangan, hakim memutuskan Herry Wirawan telah bersalah melakukan pemerkosaan tersebut. Meski begitu, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.**Vol/jn

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment