- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
- INKAI Prestasi Juara Umum Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026
- Lewat Neo Energy Meet Up di Pekanbaru
- SD Darma Yudha Kembali Gelar Latihan Ekskul Karate Inkanas
Pemerkosa 13 Santri Hanya Dihukum Seumur Hidup
Selamat dari Hukuman Mati

Bandung, VokalOnline.com - Hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.
Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022, sebagaimana dilansir Tempo.
Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.
Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.
Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.
Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Adapun sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.
Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.***
Berita Terkait :
- Ibu Beranak Tiga Ketagihan Curi Amplop Pengantin, Begini Jadinya0
- LBH Ananda Sosialisasikan UU RI Nomor 35 Tahun 20190
- NATO Bersiap Bentuk Kelompok Tempur Hadapi Ancaman Rusia0
- Pak Kapolres Tolong Tangkap Pereman Yang Nyerang Rumah Saya di Sencalang0
- Dulu Curi Genset, Kini Masuk Penjara Lagi Setelah Bongkar Rumah0
_Black11.png)








