- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
LBH Ananda Sosialisasikan UU RI Nomor 35 Tahun 2019

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - LBH Ananda Rokan Hilir Riau melakukan sosialisasi bahaya narkotika dan Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2019 Tentang bahaya narkotika di Kecamatan-Kecamatan di Rohil.
Pimpinan LBH Ananda Fitriani SH, Selasa (15/2/2022) menyebutkan sosialisasi yang di lakukan pihaknya sebagai upaya menekan grafik angka kejahatan narkotika sekaligus untuk pendampingan hukum terhadap pelaku atau tersangka. " Sosialisasi ini kami laksanakan ke Kecamatan-Kecamatan, Jumat lusa 18 Februari 2022 di Balai Jaya, " ucap Fitriani SH.
Fitriani SH menambahkan apa yang dilakukan Tim Advokad dari LBH Ananda yang di pimpinnya tersebut dalam rangka memberikan pencerahan hukum termasuk tata cara mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum.
" Artinya kita memaparkan tantang bahaya narkotika, ancaman hukumannya dan cara mendapatkan bantuan hukum mulai dari di Kepolisian sampai di Persidangan, " ucap Fitriani SH.
LBH Ananda ini merupakan LBH yang beberapa kali memperoleh penghargaan skala Nasional dari Kemenkum HAM RI termasuk yang di Tahun 2020 lalu. Bagi masyarakat Rohil LBH Ananda dan sosok Fitriani SH dan advokad tergabung di dalamnya sudah sangat akrab di telinga dan masyarakat Rohil.
LBH Ananda memberikan bantuan hukum gratis dalam pendampingan untuk masyarakat kurang mampu karena merupakan LBH yang memiliki MoU dengan Kanwil Kemenkum HAM Riau. " Dalam setiap kegiatan alhamdulillah pesertanya banyak dan ada saja yang langsung meminta kami dari LBH mendampingi keluarganya sebagai klien kami, " aku Fitriani SH. (Yan)
Berita Terkait :
- Warga Binaan Rutan Pekanbaru Rutin Ikuti Pembinaan Kerohanian0
- Pak Kapolres Tolong Tangkap Pereman Yang Nyerang Rumah Saya di Sencalang0
- Dulu Curi Genset, Kini Masuk Penjara Lagi Setelah Bongkar Rumah0
- Ketua Pemuda Muhammadiyah Jelaskan Alasan Minta Kapolres Kampar Dicopot0
- Kapolda Riau Perintahkan Propam Turun Periksa Kapolres Kampar0
_Black11.png)









