- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Perebutkan Piala Plt Gubernur, Dibuka Sabtu Besok
- Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
- Rekor Berlanjut: MAN 1 Pekanbaru Jadi Penyumbang Peserta OSN Nasional Terbanyak dari Riau
- Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat Jadi Barang Milik Daerah
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Wasit dan Juri Ikuti Briefing
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Panitia Pastikan Persiapan Matang
- Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
Dulu Curi Genset, Kini Masuk Penjara Lagi Setelah Bongkar Rumah

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pria inisial AS (35) yang merupakan residivis pencurian mesin genset 2021 lalu, kembali harus berurusan oleh pihak Kepolisian Polsek Senapelan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor).
Kejadian ini terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Senin, (24/01) sekira pukul 06.00 WIB.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol rumah Korban inisial S (23) dan berhasil membawa kabur Sepeda Motor milik Korban," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo.
Tidak butuh waktu lama, pelaku Curanmor yang merupakan residivis ini berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan saat berada di Cafe Sinaga di Jalan Arengaka II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Pelaku diamakan di sana," jelas Arry.
"Dari hasil tes urine yang kami lakukan, pelaku tersebut positif menggunakan Narkotika yang mengandung Amphetamine dan setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan residivis Lapas Sialang Bungkuk kasus pencurian mesin genset pada tahun 2020 dan keluar baru November tahun lalu," tutup Kapolsek Senapelan.
Dari pelaku Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam dan 2 (Dua) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp15.000.000.
Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun.***
Berita Terkait :
- Ketua Pemuda Muhammadiyah Jelaskan Alasan Minta Kapolres Kampar Dicopot0
- Kapolda Riau Perintahkan Propam Turun Periksa Kapolres Kampar0
- Spanduk dan Baliho Minta Kapolres Kampar Dicopot Beredar di Bangkinang0
- Ini Arahan Kapolda Kepada Kapolres Terkait Prokes dan Vaksinasi0
- PWNU Gelar Vaksinasi dan Bazar Minyak Goreng0
_Black11.png)









