- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
- Polsek GAS Turun ke Rambaian: Bhabin Cek dan Rawat Cabe Rawit Ketahanan Pangan
- Bupati Siak Minta Kafilah Tampilkan Performa Terbaik di MTQ Riau XLIV
- Aipda Andromik Ajari Warga Sungai Iliran Cara Panen Cabe Berkualitas
Dulu Curi Genset, Kini Masuk Penjara Lagi Setelah Bongkar Rumah

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pria inisial AS (35) yang merupakan residivis pencurian mesin genset 2021 lalu, kembali harus berurusan oleh pihak Kepolisian Polsek Senapelan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor).
Kejadian ini terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Senin, (24/01) sekira pukul 06.00 WIB.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol rumah Korban inisial S (23) dan berhasil membawa kabur Sepeda Motor milik Korban," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo.
Tidak butuh waktu lama, pelaku Curanmor yang merupakan residivis ini berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan saat berada di Cafe Sinaga di Jalan Arengaka II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Pelaku diamakan di sana," jelas Arry.
"Dari hasil tes urine yang kami lakukan, pelaku tersebut positif menggunakan Narkotika yang mengandung Amphetamine dan setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan residivis Lapas Sialang Bungkuk kasus pencurian mesin genset pada tahun 2020 dan keluar baru November tahun lalu," tutup Kapolsek Senapelan.
Dari pelaku Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam dan 2 (Dua) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp15.000.000.
Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun.***
Berita Terkait :
- Ketua Pemuda Muhammadiyah Jelaskan Alasan Minta Kapolres Kampar Dicopot0
- Kapolda Riau Perintahkan Propam Turun Periksa Kapolres Kampar0
- Spanduk dan Baliho Minta Kapolres Kampar Dicopot Beredar di Bangkinang0
- Ini Arahan Kapolda Kepada Kapolres Terkait Prokes dan Vaksinasi0
- PWNU Gelar Vaksinasi dan Bazar Minyak Goreng0
_Black11.png)









