- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
- Tak Henti Lakukan Perawatan, PT PAS Optimistis Produksi Sawit Semakin Optimal
- JMSI Inhu Kirim Tiga Pengurus Ikuti Uji Kompetensi Wartawan di UIR Pekanbaru
Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
Infotorial Pemkab Siak

Siak, VokalOnline.Com - Pemerintah Kabupaten Siak memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh hak pendidikan, termasuk mereka yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan lengkap. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Balai Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kota Siak, Kamis (25/6/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Siak Syamsurizal itu menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta mendukung kelancaran pembangunan daerah. Sejumlah agenda penting turut dibahas, termasuk kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dan persiapan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam kesempatan tersebut, Syamsurizal menegaskan bahwa tidak boleh ada anak di Kabupaten Siak yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena terkendala administrasi kependudukan.
“Jika ada calon peserta didik yang belum memiliki identitas, tetap diterima terlebih dahulu. Namun orang tua harus segera berkoordinasi dengan pemerintah kampung atau kelurahan untuk mengurus dokumen kependudukan. Selanjutnya pihak kampung akan berkoordinasi dengan Disdukcapil agar identitas anak tersebut dapat segera diterbitkan,” ujar Syamsurizal.
Menurutnya, setiap persoalan yang menghambat akses pendidikan harus segera dicari jalan keluarnya. Ia menegaskan pemerintah daerah terus berupaya memastikan seluruh anak mendapatkan layanan pendidikan yang layak.
Selain itu, Pemkab Siak juga telah menyediakan program pendidikan Kejar Paket bagi anak-anak yang sempat putus sekolah agar mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan dan memperoleh ijazah yang setara dengan jalur formal.
Mengingat proses penerimaan peserta didik tahun ini dilakukan secara daring, Syamsurizal meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak memastikan sistem dan jaringan pendukung tetap berfungsi optimal selama masa pendaftaran berlangsung.
“Karena proses pendaftaran dapat dilakukan kapan saja, baik pagi, siang maupun malam, maka stabilitas sistem harus benar-benar dijaga agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengakses layanan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, menjelaskan bahwa SPMB merupakan sistem penerimaan peserta didik baru berbasis online yang bertujuan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon murid untuk memperoleh pendidikan berkualitas sesuai wilayah domisilinya.
Ia menyebutkan, pelaksanaan pendaftaran SPMB Kabupaten Siak dijadwalkan berlangsung mulai 29 Juni hingga 3 Juli 2026 melalui portal resmi spmb.siakkab.go.id.
Romy menjelaskan terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon peserta didik, yakni jalur domisili bagi siswa yang tinggal di wilayah penerimaan sekolah, jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi bagi siswa berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik, serta jalur mutasi untuk siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Adapun persyaratan umum pendaftaran meliputi batas usia sesuai jenjang pendidikan yang dituju, bukti identitas berupa akta kelahiran atau dokumen lain yang sah, serta bukti telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Menurut Romy, salah satu kendala yang kerap ditemui saat proses pendaftaran adalah masih adanya calon peserta didik yang belum memiliki dokumen kependudukan atau berkas administrasi pendukung lainnya.
Selain membahas pelaksanaan SPMB, rapat Forkopimda tersebut juga membicarakan persiapan Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana Siaga Karhutla, pemaparan tugas Satuan Tugas Karhutla, serta penandatanganan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak selama tahun 2026.(infotorial)**
Berita Terkait :
- Polda Riau Bongkar Penambangan Ilegal di Hutan Produksi Rokan Hilir0
- Pemko Dumai Gratiskan Administrasi Bagi Pasien Rujukan0
- Polisi Tangkap Penjual Ikan Cupang Bodong di Instagram0
- 5.000 Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Vaksin Massal0
- Video Perwira Polda Riau Pakai Sabu di Jalan Beredar di Masyarakat0
_Black11.png)









