- SD Darma Yudha Kembali Gelar Latihan Ekskul Karate Inkanas
- Jaga Pulau Padang Tetap Bebas Asap, Pemkab Meranti Gandeng RAPP
- Posyandu Jadi Garda Terdepan Kesehatan Anak, RAPP Dukung Penguatan Kader
- Teguh Santosa: UKW Bukan Basa-basi, Pers Jangan Produksi Suara Bising
- JMSI Riau dan NasDem Bahas Isu Strategis, Dari Media hingga Persoalan Daerah
- MAN 1 Pekanbaru Kembali Kirim Delegasi ke Olimpiade Sains Internasional
- Hendry Munief: Konektivitas Antar Pulau Jadi Isu Penting dalam RUU Daerah Kepulauan
- PERTAHANKAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN: MENJAGA KEPERCAYAAN MASYARAKAT
- DPRD Inhu Tolak Ranperda Perubahan APBD 2026 Lewat Voting Terbuka
- Satu Jam Razia Humanis di Lapas Tembilahan, 2 Botol Kaca Hingga Elemen Listrik Disita dan Dibakar
Rusdi Racman: Hak Ulayat Datuk Rajo Deko Ini Hanya Tinggal Nama
Minta Lahan Adat Dikembalikan Sesuai Fungsinya

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang di Kabupaten Kampar Provinsi Riau meminta pihak korporasi yang menguasai 19 ribu haktare lahan ulayat milik adat kesukuan Datok Rajo Deko dikembalikan sesuai fungsinya.
Rusdi Racman yang dinobatkan sebagai Datok Rajo Deko tahun 2018 lalu menjelaskan, surat dan peta lahan adat Datuk Raja Deko tertanggal 21 Oktober 1974, tentang pengakuan 19 ribuan hektar berdasarkan peta Datuk Rajo Deko semasa Datok Ibrahim dan Peta disahkan oleh pucuk adat Kenegerian Bangkinang semasa dijabat oleh Datuk Bandaro Sati Abdul Latif, pucuk adat.
Luasan 19 ribu haktare lahan ulayat dan tanah adat Datuk Rajo Deko di Kenegerian Bangkinang tidak sesuai fungsinya sehingga, anak kemanakan menjadi susah dan diminta kepada pemerintah mengembalikan fungsi tanah adat sesuai fungsinya dan bisa dimanfaatkan oleh anak kemanakan.
"Kalau tidak sekarang mencari dan mengungkapkan kebenaran hak adat dan hak anak kemanakan, ulayat ini hanya tinggal nama," ujar Rusdi Racman kepada wartawan Senin (12/9/2022) di Pekanbaru.
Diketahui saat ini dari 19 ribu haktar tanah ulayat Datok Rajo Deko, sejumlah korporasi yang menduduki lahan tersebut diantaranya perkebunan sawit PT Lorena seluas 1600 haktar, perkebunan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI) seluas 5500 dan perkebunan PT Johan Sentosa seluas 4400 haktar.
Luasan lahan ulayat Datuk Rajo Deko Kenegerian Bangkinang 19 ribu haktare tersebut saat ini masuk ke Desa Sei Jernih Kelurahan Pasir Sialang, Desa Laboi Jaya, Desa Suka Mulya di Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Dari 19 ribu hektare lahan ulayat Datuk Rajo Deko, pihak adat lewat Unit Usaha Otonom Putra Melayu hanya 740 haktar. "Bayangkan saja, dari 19 ribu haktare hanya 740 hakatare dikelola ninik mamak dan hasilnya diberikan kepada anak kemanakan, masih banyak anak kemanakan Datuk Rajo Deko Kenegerian Bangkinang yang susah menyekolahkan anak dan untuk makan," ucapnya sedih.
Selama lahan persukuan ulayat Rajo Deko Kenegerian Bangkinang dikuasai perusahaan, tidak jelas kontribusi korporasi tersebut kepada persukuan anak kemanakan yang memiliki kuasa penuh lahan ulayat tersebut, lihatlah mirisnya kehidupan dengan anak kemanakan. "Kami tidak tau apa sebab tanah ulayat 19 ribu haktar tersebut dikuasai oleh korporasi, ini kami cari," tegasnya.
Selama lahan persukuan ulayat Rajo Deko Kenegerian Bangkinang dikuasai perusahaan, tidak jelas kontribusi korporasi tersebut kepada persukuan anak kemanakan yang memiliki kuasa penuh lahan ulayat tersebut, lihatlah mirisnya kehidupan dengan anak kemanakan. "Kami tidak tau apa sebab tanah ulayat 19 ribu haktar tersebut dikuasai oleh korporasi, ini kami cari," tegasnya. **vol-01
Berita Terkait :
- Panitia Matangkan Persiapan Perebutan Piala Kapolda di Kejurda Inkanas Riau0
- Lapas Bantu Perekonomian Keluarga Napi di Rohul0
- Mahasiswa Segel Kantor DPRD Rokan Hilir0
- Dari Balik Penjara Perianus Dapatkan Hidayah0
- Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 86,5 Triliun 0
_Black11.png)








