- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti Kembali Sikat Pengedar Sabu, 69 Paket Sabu Diamankan
.jpg)
MERANTI, VokalOnline.Com - Polres Kepulauan Meranti melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten termuda di Riau tersebut.
Kali ini Personel Satres Narkoba Polres Kepulauan Merqnti berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 69 paket dengan berat kotor ± 171 gram.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan melalui Kasat Narkoba Iptu Suryawan Fadli mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa (17/12/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Dari sana pihaknya mengamankan 2 pria terduga pelaku yang berperan sebagai kurir yakni RK (16) dan UDW (19) warga Selatpanjang.
Pria yang akrab disapa Inspektur Vijay ini menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi yang didapat oleh Satresnarkoba bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis Sabu di rumah RK di Desa Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi.
Penyelidikan sudah dilakukan sekitar 1 minggu, dimana prosesnya pengungkapan juga terbilang cukup berdinamika karena pengungkapan sempat tertunda.
“Tim Unit II Satresnarkoba melakukan pemyelidikan terhadap informasi tersebut. berdasarkan pemgamatan benar di tempat tersebut sering didatangi oleh orang yang tak dikenal,” ungkap Vijay, Rabu (18/12/2024).
Pada hari itu sekira jam 19.00 WIB unit II satresnarkoba bergerak menuju rumah RK untuk melakukan penyergapan. Pada saat dilakukan penyergapan di dalam rumah terdapat 2 orang yang tak lain RK dan UDW.
Saat itu Tim Unit II Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pegugas RT setempat. Dari penggeledahan ditemukan diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 69 paket dengan berat kotor 171 gram yang dibungkus dalam beberapa plastik klep bening.
Dirincikannya paket-paket tersebut terdiri dari, 7 paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 80.000, 22 paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000, 11 paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000, 4 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.500.000, 18paket narkotika jenis sabu seharga kurang lebih Rp. 2.000.000, dan 7paket narkotika jenis sabu seharga kurang lebih Rp. 4.000.000.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantarnya 3 unit hp, 2 butir pil ekstasi merk mahkota kuning, 10 butir pil Happy five, uang tunai Rp.84.000 milik RK, 1(satu) unit sepeda motor scoopy warna hijau dan 4 pack plastik klep bening.
Iptu Suryawan menjelaskan kedua terduga pelaku berperan sebagai pengedar atau kurir. Kepada keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Selain itu kita masih terus melakukan pengembangan terhadap asal muasal barang tersebut serta jaringannya.” Pungkasnya.(Bom)
Berita Terkait :
_Black11.png)








