- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
- Sukses Bangun Sinergi Daerah, Hotli Maruli Sirait Terima Penghargaan Khusus Bergengsi JMSI Award 202
- Pasca Kebakaran di PT Pulau Sambu di Guntung, Kapolsek Kateman: Sudah Kondusif, Tak Ada yang Perlu D
- Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
- Bupati Siak Kritik Formula DBH Migas, Daerah Penghasil Dinilai Dirugikan
- Infrastruktur Rusak dan Kecelakaan Berulang, Warga Desak PT EPE Turut Bertanggung Jawab
- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
Satreskrim Pekanbaru Ungkap Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal, Lima Tersangka Diamankan
2.jpg)
Polresta Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru saat pengungkapan kasus pengelolaan sampah ilegal.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan lima tersangka terkait tindak pidana pengelolaan sampah tidak sesuai prosedur usai perkara ini menjadi atensi Kapolda Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat pengungkapan kasus, Selasa, menyebutkan para tersangka berinisial AAS, R, ZE, RMH, T yang berperan sebagai sopir dan pengangkut sampah.
Dikatakan Jeki, kelima tersangka ini membuang sampah yang telah diangkutnya dari berbagai sumber dan membuangnya ke beberapa tempat pembuangan sementara (TPS) di Pekanbaru.
"Mereka harusnya membuang sampah yang sudah dikumpulkan itu ke transdepo, namun karena ingin menghemat biaya mereka buang ke beberapa TPS yang diperuntukkan untuk masyarakat," urai Kombes Jeki.
Hal ini dinilai dapat mengakibatkan gangguan kesehatan dan kerusakan lingkungan serta melanggar pasal 40 UU nomor 18 tahun 2008.
"Tersangka melakukan pengelolaan sampah ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," lanjutnya.
Aparat kepolisian juga mengamankan tiga mobil pick up yang digunakan para tersangka untuk mengangkut sampah.
Di tempat yang sama, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memaparkan bahwa salah satu klinik dan Plaza Citra di Pekanbaru turut memakai jasa pengelolaan sampah ilegal ini.
“Saya minta kepada pihak kepolisian untuk mempertimbangkan upaya restorative justice, karena para pelaku ini hanya ingin memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ucap Agung.
Selanjutnya, para tersangka akan diserahkan ke Satuan Pamong Praja (Satpol PP) lantaran dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru.(**)
Berita Terkait :
_Black11.png)









