- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Satreskrim Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 30 PMI Ilegal ke Malaysia
Tiga Dari Empat Tekong Ditangkap

Rohil, VokalOnline.Com - Tiga dari Empat kaki tangan penyeludupan 30 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia digagalkan Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Rohil dengan Satuan Reskrim Polsek Sinaboi.
Ketiganya adalah MTR (68) warga Bagan Hulu Bangko, AFL (62) warga Jalan Inpres Bagan Hulu merupakan Tekong dan SNO (30 ) ABK warga Bagan Hulu merupakan honorer DLH dan HR saat ini masuk daftar DPO Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (5/4/2022) menyebutkan adanya dugaan tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini.
"Benar pada Jum'at (1/4/2022) didapat informasi bahwa adanya praktek Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dilengkapi dokumen yang sah akan ke Malaysia. Dengan berbekal informasi Kapolsek Sinaboi melapor kepada Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK untuk mengambil langkah-langkah tepat tentang TKI tersebut," ucap Kasubbag Humas Polres Rohil kepada awak media.
Kapolres Rohil memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Sinaboi membentuk Tim Gabungan untuk melakukan penyelidikan di lapangan. " Tim turun ke Kuala di Jalan Sukajadi Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi. Tim gabungan berhasil mengendus lokasi 30 orang calon pekerja Migran Indonesia yang akan menyeberang ke negara petro ringgit tersebut, " terang Juru Bicara Polres Rohil ini.
Hasilnya, di interogasi, diketahui siapa Tekong yang menjalankan kejahatan ini adalah MTR, AFL dan SNO. Lalu dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang ini. Dari pengakuan mereka menjelaskan benar akan membawakan 30 orang warga Negara Indonesia ke Malaysia menggunakan kapal 7 ton.
Terkait dokumen keberangkatan ke Malaysia tekong ini tidak dapat menunjukan selembarpun dokumen resmi. MTR, AFL dan SNO mengakui bahwa upah yang mereka terima jika berhasil menyeberangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) 1 juta per orang yang berhasil di antar ke Malaysia.
"Untuk operasional mereka mendapatkan 5 juta dana awal, untuk para korban atau PMI wajib membayar mulai dari 4 juta sampai 10 juta rupiah perorang," tambah AKP Juliandi SH.
Kini ketiga Tekong ini telah ditahan Mapolres Rohil untuk proses lebih lanjut, sedangkan 30 orang Korban atau Pekerja Migran Indonesia diperiksa dan dibawa ke rumah sementara PPMI Provinsi Riau Posko Dumai untuk kembali ke daerah masing-masing antara lain Lombok, Bengkulu, Lampung dan daerah lainnya.
Turut diamankan barang bukti 1 unit kapal kayu (boat), uang tunai 652.000, 1 unit handphone Evercross. Tersangka dijerat Pasal 81 Junto Pasal 69 atau Pasal 83 Junto Pasal 68 UU RI Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Yan)
Berita Terkait :
- Komisi B Hearing dengan SPR Dan Dinas Perikanan Rohil0
- Terkait Bulan Puasa dan Idul Fitri, Kapolres Rohil Keluarkan Imbauan0
- Curi Material Bangunan, Terpantau CCTV Dan Ditangkap Polsek Bangko0
- Gerak Cepat Tim Reskrim Polres Rohil Berhasil Menangkap Pencuri0
- Menjelang Berbuka Puasa Polsek Panipahan Bagi-Bagi Takjil0
_Black11.png)









