- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Selain Cabul, Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Juga Mencuri

Anak angkat anggota DPRD Pekanbaru saat dibawa polisi dari kantor Kejari Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Dugaan pencabulan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru dinyatakan lengkap. Penyidik sudah menyerahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanya pada Jum'at siang, 4 Februari 2022.
Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kasi Pidana Umum Zulham Pane membenarkan proses tahap dua dengan tersangka inisial AR itu. Hanya saja, AR tidak ditahan dalam perkara ini.
Menurut Zulham, tersangka tidak ditahan JPU karena sebelumnya ada perdamaian antara keluarga pelaku dan keluarga dari politisi Partai Golkar itu. AR yang sempat ditahan kemudian ditangguhkan penahanannya oleh Polresta Pekanbaru.
"Dalam perkara ini AR memang tidak ditahan," kata Zulham.
Hanya saja, tambah Zulham, tersangka AR tetap dijebloskan ke penjara. Kata Zulham, tersangka AR terlibat tindak pidana lain dan kemudian ditangkap Polresta Pekanbaru.
"Jadi tersangka ini melakukan pencurian," kata Zulham.
Zulham tidak mengetahui persis pencurian apa yang dilakukan AR, baik itu siapa korbannya atau benda apa yang dicurinya.
"Kasus pencurian ini masih penyidikan, belum ada berkas yang diterima jaksa," ucap Zulham.
Sepengetahuan Zulham, AR melakukan tindak pidana lainnya beberapa hari setelah dibebaskan penyidik dalam perkara pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.
"Beberapa hari setelah damai, ditangguhkan lalu melakukan tindak pidana lain," kata Zulham.
Terkait pencabulan sendiri, Zulham menyebut JPU segera menyusun dakwaan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar tersangka segera disidang.
"Ada dua JPU yang kami siapkan menangani perkara ini," ujar Zulham.
Sebagai informasi, tersangka yang sudah cukup umur diduga mencabuli anak 15 tahun. Pencabulan ini diduga berlangsung dua kali disertai penyekapan korban oleh pelaku.
Korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada Jumat siang, 19 November 2021.
Penyekapan dan pencabulan terjadi di rumah orangtua pelaku AR. Rumah itu juga tempat tinggal orangtua pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru berinisial ES.
Korban mengaku mengalami pencabulan pada 25 September lalu. Sebelum melapor, korban melakukan visum dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk melapor. (syu)
Berita Terkait :
- Pengendara Sepeda Motor Meninggal Setelah Ditabrak Truk Fuso0
- Diskes Pekanbaru Kirim 32 Sampel Dimungkinkan Omicron ke Jakarta0
- Kapolda Riau Buka Bimtek Dan Pengujian Konsekwensi Informasi Publik0
- Pekanbaru Lakukan Persiapan Hadapi Badai Omicron0
- Mahasiswa Desak Kejari dan Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Bupati Catur0
_Black11.png)









