- Menanam Bersama Untuk Indonesia Kuat: Aipda Andromik, Jagung Ini Adalah Harapan Desa Teluk Sungka
- Kapolsek GAS Turun Langsung Tinjau Persiapan Lahan untuk Ketahanan Pangan
- Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Melaksankan Kegiatan CKG
- Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima audiensi BEM Universitas Riau
- Aula Desa Harapan Makmur Jadi Tempat Edukasi: Kapolsek GAS Sosialisaskkan Ketahanan Pangan
- Rafeed Huzaifah Sumbang Perunggu, FORKI Riau Tutup Kejurnas Bandung dengan 1 Medali
- Ratusan Warga Terdampak Penutupan Panglong Arang di Meranti Terima Bantuan Pemkab
- Ketua MUI Meranti Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Tolak Informasi Provokatif
- Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Polri Aktif Tinjau Program P2B di Desa Alang Kepayang
- Pramuka Bengkalis Masa Bakti 2025–2030 Resmi dikukuhkan Bupati Bengkalis
Selain Dituntut Penjara, Juga Didenda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 2 M
Sidang Dugaan Korupsi Belanja BBM Dinas PU Pelalawan

PELALAWAN (VOKALONLINE.COM)- Sidang tuntutan atas terdakwa MY, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak gas/pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2016 diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Pekanbaru, Kamis (18/3/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Mahyudin SH MH, Majelis Anggota Yelmi SH MH dan Andreas Hasiholan B Hutagalung SE SH MH, Penuntut Umum Jumieko Andra SH dan Jodi Valdano SH, Panitera Pengganti Hj Afrida serta Penasihat Hukum Andi M Barutu SH.
Hal ini dikatakan Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Intelijen (Kastel) Sumriadi SH Kamis (18/3/2021).
"Adapun agenda persidangan pada hari tersebut adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum," katanya.
Sumriadi mengatakan, terdakwa dituntut pidana selama 7 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 300 juta subsidaer kurungan 3 bulan serta uang pengganti hampir Rp 2 milyar.
"Terdakwa dituntut atas Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp.300 juta subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara," terangnya.
Sidang yang berakhir pukul 11.30 Wib tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis tanggal 23 Maret 2021 mendatang dengan agenda Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa.(jon)***
Berita Terkait :
_Black11.png)









