- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Seorsng Warga Sintong Bakti Tersandung Narkoba, Kini Dibui

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Seorang warga Dusun Laman Kujang KM 14 Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Rohil, NDS alias N (28 ) dan amankan polisi dalam kasus perkara narkoba.
NDS alias N (28) dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil,Ahad ( 18/8/ 2024) Pukul 17.00 WIB kemaren.
Berdasarkan indentitas di KTP miliknya NDS alias N (28) berstarus Mahasiswa.
Lelaki ini dibekuk saat berada di Kamar penginapan di Jalan Lintas Manggala -Pujud,Tanah Putih Rohil dengan barang bukti sabu seberat 432 gram.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo SH,Selasa (20/8/2024) membenarkan adanya pengungkapan pidana narkotik jenis sabu tersebut.
"Pelaku ditangkap dikamar penginapan bersama barang bukti sabu, " Sebutnya.
Ipda Edi Purnomo menyebutkan awalnya Kasat Reserse Narkoba, AKP Elva Hendri S.H., M.H dan Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.
" Tim Opsnal mengamankan NDS alias N (28) saat berada dikamar nomor 016,saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas sandang hitam bercorak pink didalamnya ada 2 bungkus plastik bening sedang yang di duga berisikan sabu, " Sebut Juru bicara Polres Rohil ini.
Kepada petugas NDS mengaku memperoleh sabu dari JJ .
" JJ ini masih dalam penyelidikan, selain sabu ada 1 hp android Realme, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil untuk pengusutan penyidikan," Sebut Ipda Edi Purnomo.
Dalam hasil tes urine NDS alias N (28) positif amphetamine dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .(Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)








