- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Setubuhi ABG, Divideokan, Warga Bagan Batu Rohil Diciduk Polisi

Bagan Batu, VokalOnline.Com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Rohil,hingga Ahad (11/8/2024) hari ini masih mengembangkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan,Pajul (30 ) di Bagan Batu, Bagan Sinembah / Rohil.
Lelaki bejat tersebut diamankan sejak Kamis (1/8/2024) lalu.
Pajul diringkus atas laporan IP ( 44),ibu kandung Kuntum (16) seorang pelajar.
Playboy kampung ini telah mem ABG tersebut layaknya bagaikan istri saat bertemu di Hotel.
Kejadian permainan " Papa dan Mama " ini terjadi untuk pertama kalinya di April 2024 jam 11.00 WIB.
Pelaku malah sempat merekam bahkan mengirimkan video indehoy mereka kepada korbanya.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Ipda Edi Purnomo Membenarkan adanya pengungkapan pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut di Polsek Bagan Sinembah .
" Persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi sebanyak 10 kali,pelaku melakukanya di hotel 2 Kali,sisanya ditempat lain, " Sebut Edi Purnomo.
" Ibu korban melaporkan kejadian tersebut setelah menerima vidio saat pelaku menyetubuhi anaknya,' Ungkap Kasi Humas Polres Rohil ini.
Data dirangkum awak media,setelah melihat vidio yang dikirim pelaku, ibu korban menanyakan kepada anaknya dan meluncurlah pengakuan dari korban.
Gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhista Indrasari S.Tr.K., M.H dan Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos, M.H,akhirnya pelaku berhasil diamankan dari sebuah tempat di Bagan Batu.
Adapun barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyelidikan 1 helai baju warna krem, 1 helai tanktop warna coklat tua, 1 Bra coklat muda, 1 celana dalam coklat.
Dan kini tersangka di jerat Pasal 76D Junto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)








