- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Sidang Tuntutan Oknum Dekan Unri Cabul Ditunda, Ini Sebabnya

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Sidang tuntutan terdakwa dugaan pencabulan, Syafri Harto, ditunda empat hari. Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum tuntas menyusun materi tuntutan untuk Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNRI nonaktif tersebut.
Penundaan sidang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono, Kamis (17/3/2022). JPU meminta sidang ditunda hingga Senin (21/3/2022).
"Surat penuntutan kami belum selesai. Kami meminta pada majelis hakim, sidang pembacaan tuntutan pada Senin depan. Kita bacakan Senin," ujar JPU Syafril.
Usai sidang ditutup, Syafri Harto langsung keluar dari ruang sidang dengan tangan diborgol. Mengenakan rompi tahanan warna merah, pria bergelar doktor itu dibawa kembali ke sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Atas penundaan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Firdaus Basir menyatakan kecewa. Pasalnya, kliennya sudah mempersiapkan diri untuk datang ke pengadilan untuk mendengarkan tuntutan.
"Pastinya kecewa. Kita sudah siap-siap (ternyata) ditunda. Ini jelas memperlama proses hukum. Demi hak azasi, terdakwa perlu kepastian," tutur Firdaus Basir
Pada Senin depan, Firdaus Basir berharap agar JPU tidak lagi menunda pembacaan tuntutan. "Kalau tidak siap juga berarti JPU tidak melakukan tuntutan. Kami akan lakukan pembelaan," tegas Firdaus Basir.
Sementara itu, hampir seratusan mahasiswa UNRI memadati Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mengenakan jaket almamater, mereka datang untuk mengawal dan menyaksikan langsung sidang pembacaan tuntutan terhadap Syafri Harto.
Mengetahui, sidang pembacaan tuntutan ditunda, para mahasiswa dengan tertib meninggalkan pengadilan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI UNRI dengan nama akun @komahi_ur.
Korban' mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak. (syu)
Berita Terkait :
- Kapolda Tinjau Kilang PT Wilmar Group Kawasan Industri Dumai0
- Protes Toa Musala, Warga Sempat Ribut di Jalan Pemuda Pekanbaru0
- Polresta Cek Distributor Minyak Goreng Antipasi Penimbunan0
- Jaksa Terus Lengkapi Berkas Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang0
- Kejati Riau Beri Sinyal Tetapkan Tersangka Korupsi Kasbon APBD Inhu0
_Black11.png)









