- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
Skripsi Tak Wajib, Kemendikbud Ingatkan Kampus Tak Jadi Pabrik Ijazah

Ilustrasi. Kemendikbudristek ingatkan kampus agar tak nakal dan jadi pabrik ijazah. (Foto: StartupStockPhotos/Pixabay)
Jakarta, VokalOnline.Com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (KemendikbudRistek) mewanti-wanti kampus tidak boleh jadi pabrik ijazah meskipun diberikan kemerdekaan untuk menentukan bentuk tugas akhir selain skripsi bagi mahasiswa.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengatakan kampus akan tetap diawasi dalam pelaksanaannya. Dia juga meminta masyarakat untuk ikut terus mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.
"Pengawasan yang paling bagus itu adalah masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan, menjadikan kemerdekaan itu menjadikan pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama," kata Nizam di Kemendikbudristek, Jumat (1/9).
Nizam menyebut pengawasan itu juga dilakukan oleh eksternal melalui akreditasi. Dia mengatakan inspektorat jenderal atau tim direktorat serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) akan mengawasi.
"Jadi kendalinya lewat akreditasi dan pengawasan. Pengawasan lewat inspektorat jenderal, melalui tim direktorat kelembagaan, dan juga laporan dari PDDIKTI juga," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4.
Nadiem menyebut syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal itu Nadiem umumkan dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.**fit
Berita Terkait :
- Elite Gerindra Tiba di DPP Partai Garuda Bahas Deklarasi Prabowo0
- Perubahan Peta Koalisi di 2024 Jika Duet Anies-Cak Imin Terwujud0
- SBY Sindir Anies: Sekarang Saja Tak Jujur dan Amanah, Bagaimana Nanti?0
- PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM0
- Jalin Keakraban, SPS Riau Bertemu Konsul Malaysia di Pekanbaru Bincangkan Program Media 0
_Black11.png)









