- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
Tagar Tangkap Menteri Agama Menggema di Jagad Dunia Maya
Azan dan Gonggongan Anjing

Jakarta, VokalOnline.Com - Nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menuai sorotan usai pihaknya mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 dibuat dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu.
Terbaru, Tagar Tangkap Yaqut menjadi trending topic. Tagar tersebut menggema usai menjelaskan soal toa masjid namun menganalogikannya dengan gonggongan anjing peliharaan di sekitar rumah.
Pernyataan tersebut memicu banyak komentar di jagad Twitter. Banyak yang menyayangkan ungkapan Yaqut yang mencontohkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Diketahui, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut terungkap saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan toa masjid, Rabu (23/2/2022).
Dalam penjelasan itu, Yaqut mengaku mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Ia juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
Baginya ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.
Menag Yaqut kemudian mencontohkan soal toa masjid dengan suara anjing yang menggonggong secara bersamaan.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, urat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musola masih menjadi pro dan kontra sejumlah kalangan.***
Berita Terkait :
- Lima Ninja Sawit Digelandang ke Polsek Bonai Darussalam0
- Roy Suryo Polisikan Menteri Agama Hari Ini Terkait Azan dan Gonggongan Anjing0
- Menteri Agama Ibaratkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing di Komplek0
- Upaya Pemerintah dalam Pemulihan Dunia Kerja yang Berorientasi pada Manusia0
- Kejari Bentuk Satgas Mafia Tanah Pekanbaru0
_Black11.png)









