- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
Tambang Emas Putih di Batanggansal, Distamben Riau Akan Cek Lokasi

Bekas lokasi tambang batu putih di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu -Riau
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Persoalan tambang "Emas Putih" (tambang batu putih,red) kategori mineral batu bara jenis batuan yang beroperasi di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal diketahui milik Kurnia Ginting akan dicek oleh Dinas pertambangan Provinsi Riau, sejauh ini belum pertimbangan teknis atau ferifikasi izin yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat oleh Distamben Riau.
Kabid Minerba dan Batubara Distamben Riau, Ismon Diando Simatupang ST dikonfirmasi Selasa (11/10/2022) menjelaskan, pelimpahan perizinan Minerba dan Batubara dari pemerintah pusat ke daerah baru dilaksanakan sejak Agustus 2022 ini.
"Jika pelaku penambangan tidak memiliki perizinan lengkap sehingga tidak bisa melakukan pembayaran pajak, maka itu kewenangan penegakan hukum," ujar Ismon.
Jika pelaku penambangan memiliki perizinan lengkap, maka peran dan fungsi Distamben hanya melakukan pembinaan sesuai dengan kewajiban. "Kewenangan Distamben dalam persoalan perizinan Minerba dan batu bara hanya pertimbangan teknis kegiatan penambangan," ucapnya.
Sebagai mana diketahui, Sejak 11 April 2022 sudah dilakukan pendelegasian wewenang perizinan Minerba dan batu bara sesuai dengan Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan.
Sebelumnya, pemerhati lingkungan Ali Amsar usai melihat kondisi lokasi tambang batu putih di Desa Danau Rambai Belimbingasuk Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu mengatakan, aktifitas penambangan batu putih di Kecamatan Batang Gansal jelas merusak lingkungan dan perlu dilakukan pembinaan.
"Ratusan armada angkutan itu melintas jalan Desa Danau Rambai. Kemarin pernah melalui surat resmi saya laporkan ke Polres Inhu, dua pelaku tambang diproses hukum dan alat berat jenis Kobelco juga diamankan," kata Ali Amsar.
Ditegaskan Ali Amsar, penangkapan pelaku tambang batu putih ilegal mining di Desa Belimbing dan Desa Danau Rambai beberapa waktu lalu merupakan laporanya yang disampaikan kepada Kapolres Inhu. "Hanya satu tahun terhenti, kemudian ilegal mining itu kembali marak dan memporak porandakan lingkungan tahun 2022 ini, lihatlah kesana, banyak danau danau terbentuk dan tidak dilakukan reklamasi," kata Ali Amsar. **Vol-01
Berita Terkait :
- JPU Penjarakan Pengemplang Pajak Rp2,3 Miliar0
- Jaksa Tahan Notaris Diduga Korupsi0
- Ketua Pengprov ESI Riau, Silaturahmi Bersama 12 Ketua ESI Kabupaten dan Kota Se-Riau0
- Semarak dan Penuh Hikmat0
- Mantan Ketua KONI Kampar Serahkan Diri ke Kejati Riau0
_Black11.png)








